Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin KosmetikaIndustri kecantikan terus berkembang pesat di seluruh dunia. Permintaan akan produk-produk kecantikan tidak hanya didorong oleh kebutuhan akan penampilan yang menarik, tetapi juga oleh kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan dan kelegalan produk yang mereka gunakan. Di balik kemegahan merek dan kecantikan produk, ada satu aspek penting yang sering kali terlewat, yaitu izin kosmetika.

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika
Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Izin Kosmetika Mengapa Penting?

Izin kosmetika adalah persyaratan yang diberlakukan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM)  untuk memastikan bahwa produk kosmetik kecantikan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu sebelum dijual dan di edarkan kepada konsumen. Proses ini melibatkan pengujian bahan-bahan yang digunakan dalam produk, formulasi, serta prosedur produksi untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan tidak akan menyebabkan efek samping yang merugikan bagi penggunanya.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah yang sangat penting bagi perusahaan kosmetika. Ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan konsumen, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar. Tanpa izin yang sesuai, perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan larangan penjualan produk.Jasa Izin Kosmetika: Solusi untuk Perusahaan Kecil dan Menengah

Bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM) di industri kecantikan, proses mendapatkan izin kosmetika dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Persyaratan yang kompleks dan biaya yang terlibat dalam pengujian dan sertifikasi produk dapat menjadi hambatan yang signifikan bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.

Di sinilah jasa izin kosmetika hadir untuk membatu anda. Perusahaan jasa ini menyediakan bantuan dan dukungan penuh dalam proses perizinan kosmetika, mulai dari pengujian bahan hingga penyusunan dokumen dan pendaftaran produk ke badan POM. Tentunya jasa ini memiliki pengetahuan yang mendalam tentang persyaratan peraturan dan standar industri, sehingga dapat membimbing perusahaan dalam memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan izin kosmetika dengan cepat dan efisien.

Baca juga: Mau Buka Bisnis Kosmetik Pastikan Dapet Izin Edar Dulu Ya

Manfaat Menggunakan Jasa Izin Kosmetika

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan jasa izin kosmetika, karena prosesnya akan ditangani oleh profesional yang berpengalaman.
  2. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Dengan bantuan ahli dalam industri, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi hukum.
  3. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Dengan memiliki izin kosmetika yang sah, perusahaan dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, karena menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas.
  4. Akses ke Pasar Global: Izin kosmetika sering kali diperlukan untuk mengekspor produk ke pasar internasional. Dengan memiliki izin yang lengkap, perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnis secara global.

Jasa izin kosmetika Permatamas

Permatamas adalah penyedia jasa perizinan terpercaya untuk produk kosmetika yang telah memiliki pengalaman dan keahlian profesional yang mendalam. Jasa kami akan memberikan kemudahan dan proses yang cepat tanpa mengorbankan kualitas.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah penting bagi perusahaan kosmetika untuk memastikan keamanan dan legalitas produk anda. Namun, bagi bisnis kecil dan menengah, proses ini dapat menjadi tantangan yang signifikan. Dengan menggunakan jasa izin kosmetika dari permatamas, kami dapat mengatasi masalah ini dengan lebih cepat dan mendapatkan akses ke pasar dengan lebih mudah.

Dengan demikian, kami sebagai jasa izin kosmetika tidak hanya menyediakan solusi praktis, tetapi juga membimbing bisnis kosmetika ke arah yang lebih baik. kami juga menyediaka layanan untuk permohonan izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui kontak kami di nomor 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM?

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM? – Industri kosmetika memiliki peran krusial dalam menyediakan produk kecantikan yang inovatif dan aman. Sebelum terjun ke dalam bisnis ini, pemahaman yang mendalam mengenai perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangatlah penting. Mari kita eksplorasi bersama panduan langkah-langkah kunci dan pertanyaan umum terkait usaha industri kosmetika.

Untuk membantu kelancaran proses permohonan izin kosmetika, CV Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dengan pengalaman mendalam dan tim ahli yang dapat diandalkan siap membantu anda.

Apa Itu Industri Kosmetika?

Industri kosmetika mencakup produksi, distribusi, dan penjualan produk perawatan kecantikan seperti skincare, makeup, parfum, dan produk perawatan pribadi lainnya. Produk ini dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan meningkatkan penampilan dan merawat tubuh.

Kategori Izin yang Diperlukan dari BPOM Untuk Produk Kosmetik

BPOM bertanggung jawab atas beberapa izin yang diperlukan sebelum produk kosmetik dapat beredar di pasaran. Ini termasuk persetujuan denah, sertifikat kepatuhan standar produksi kosmetik (SPA CPKB), nomor notifikasi kosmetik, dan nomor izin edar. Semua izin ini saling terkait dan penting untuk distribusi yang sah.

Langkah Awal Memulai Usaha di Industri Kosmetika

  1. Konsultasi dengan BPOM atau Konsultan Hukum: Sarana untuk memperoleh panduan yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses perizinan produk kosmetik melibatkan kunjungan ke Balai Besar/POM terdekat atau mengonsultasikan dengan konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perizinan. Alternatifnya, untuk keseluruhan proses yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh kami di izinkosmetik.com.
  2. Penyusunan Tata Letak Produksi: Atur rencana tata letak ruang tempat produksi kosmetik dengan memperhatikan standar keamanan dan sanitasi.
  3. Persiapkan Berkas Perizinan: Sediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikasi pembuatan produk kosmetik yang berkualitas.
  4. Pengajuan Nomor Notifikasi atau Nomor Izin Edar: Proses ini dilakukan melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Penggolongan Usaha/Industri Kosmetik

Industri kosmetik dibagi menjadi dua golongan berdasarkan penanggung jawab teknis dan kemampuan produksi:

  • Industri Kosmetik Golongan A: Dipimpin oleh Apoteker, mampu menciptakan berbagai jenis kosmetik.
  • Industri Kosmetik Golongan B: Dikelola oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, khusus dalam pembuatan jenis kosmetik tertentu dengan teknologi yang lebih sederhana.

Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

  • Golongan A: Apoteker.
  • Golongan B: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Setiap usaha harus memiliki penanggung jawab teknis berstatus TTK.

Apakah Diperlukan Jasa Ahli Dalam Usaha Industri Kosmetika?

Menggunakan jasa ahli dalam industri kosmetika sangat penting karena kompleksitas regulasi yang berkaitan dengan keamanan, kelayakan, dan izin produk. Ahli dapat membantu dalam proses perizinan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memberikan wawasan mengenai tren dan inovasi terbaru terkait kosmetika.

Layanan Jasa Izin Industri Kosmetika

Izinkosmetik.com menyediakan layanan konsultasi khusus untuk industri kosmetika. Layanan ini membantu perusahaan atau individu memahami regulasi, mempercepat proses perizinan, dan menjamin kualitas produk sesuai standar. Kontak kami di website izinkosmetik.com atau melalui nomor telephone 085219385505.

Manfaat Menggunakan Layanan Izin Industri Kosmetika

Menggunakan layanan kami membantu memudahkan proses perizinan produk kosmetik. Dengan bantuan ahli, Anda dapat menghindari risiko kesalahan, memastikan kepatuhan produk terhadap persyaratan hukum, dan mengoptimalkan performa produk di pasar yang kompetitif.

Kesimpulan

Memahami dan mengikuti langkah-langkah kunci serta memanfaatkan layanan ahli dalam industri kosmetika adalah kunci sukses dalam memulai dan mengelola usaha kosmetik. Proses perizinan yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu menciptakan produk yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Apabila Anda tertarik dan memerlukan panduan untuk memulai usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami di izinkosmetik.com melalui nomor kontak 085219385505. Kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain memberikan informasi mengenai permohonan izin edar PKRT, izin alat kesehatan (alkes), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek, kami juga siap memberikan bantuan yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan bisnis kosmetik Anda dengan sukses.

Mau buka bisnis kosmetik? Pastikan dapet izin edar dulu ya!

Mau buka bisnis kosmetik? Pastikan dapet izin edar dulu ya!Tahun ini, tren di kalangan artis atau selebriti beralih ke bisnis kosmetik setelah tahun sebelumnya banyak yang mengambil peluang di bidang kuliner. Keberhasilan mereka dalam industri hiburan membuka peluang lebih lebar di dunia bisnis.

Selain popularitas, keunggulan bisnis yang dijalankan oleh artis-artis ini tidak hanya terletak pada branding mereka, tetapi juga pada kualitas produk yang tidak kalah dengan kosmetik impor. Beberapa produk bahkan telah menjalani uji klinis di berbagai negara dan berkolaborasi dengan dokter-dokter ternama.

Salah satu contohnya adalah produk Scarlet, yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan wanita dan pria. Menariknya, produk kecantikan ini dimiliki oleh Felicya Angelista, seorang artis yang juga istri dari aktor terkenal, Immanuel Caesar Hito. Walaupun begitu, menjalankan bisnis kosmetik membutuhkan perhatian khusus karena Anda perlu menyelesaikan beberapa dokumen izin sebelum produk dapat dijual.

Apa saja Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengajuan Izin Edar Kosmetik?

Langkah awal yang harus diambil oleh pelaku usaha ketika hendak mengajukan perizinan atau pendaftaran kosmetik adalah proses pendaftaran badan usaha. Dalam proses ini, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sesuai dengan jenis notifikasi yang diajukan, berikut dokumennya:

Industri Kosmetika Dalam Negeri (Lokal)

  • NIB
  • fotokopi KTP
  • Identitas Direksi dan atau pimpinan Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; dan
  • dokumen terkait merek

Usaha Perseorangan

  • NIB
  • fotokopi KTP
  • Identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana di bidang Kosmeka;
  • dokumen terkait merek

Dokumen Importir Kosmetika

  • NIB
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana
  • fotokopi KTP
  • identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  • Nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  • Nama Imporr;
  • Merek dan/atau Nama Kosmeka;
  • Tanggal diterbitkan;
  • Masa berlaku penunjukan keagenan;
  • Hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan g. Identitas direktur atau pimpinan produsen/Prinsipal dari negara asal ditunjukkan dengan mencantumkan nama dan tanda tangannya.
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal Kontrak perlu diperbaharui paling tidak 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku untuk memastikan kelangsungan kesepakatan.

Apakah Ada Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin BPOM Pada Produk Kosmetik?

Menjalankan bisnis dalam industri produk kosmetik, memerlukan perhatian khusus dari pemiliknya. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pemilihan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk kosmetik yang didistribusikan tanpa izin resmi. Hasil dari tindakan tersebut mengungkapkan adanya kosmetik yang mengandung bahan kimia berpotensi membahayakan bagi konsumen.

Tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kosmetik dapat berdampak serius bagi pelaku usaha. Berikut adalah beberapa konsekuensi jika produk kosmetik tidak memiliki izin BPOM:

  • Penarikan Produk dari Peredaran

BPOM memiliki kewenangan untuk memerintahkan penarikan produk kosmetik yang tidak memiliki izin dari peredaran. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko dan bahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut.

  • Pencabutan Izin Edar

Jika produk kosmetik telah mendapatkan izin edar tetapi kemudian terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, BPOM dapat mencabut izin edar tersebut. Hal ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan menghentikan distribusi produk.

  • Sanksi Pidana dan Denda

Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin atau secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

  • Kerugian Finansial

Tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga denda finansial yang signifikan. Denda maksimal yang dapat dikenakan oleh BPOM untuk pelanggaran terhadap perizinan produk kosmetik adalah Rp1,5 miliar.

Kerugian Reputasi

Pelanggaran terhadap perizinan BPOM dapat merugikan reputasi bisnis. Konsumen cenderung enggan menggunakan produk yang tidak memiliki izin resmi, dan hal ini dapat berdampak buruk pada citra merek.

  • Pengawasan yang Ketat

Setelah terjadi pelanggaran, BPOM mungkin meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini dapat berarti pemantauan yang lebih intensif terhadap semua kegiatan bisnis dan produk yang dihasilkan.

Ketentuan Hukum Terkait Kosmetik di Indonesia

Menurut ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori farmasi. Sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), produk farmasi, yang mencakup kosmetik, harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan terjangkau. Selanjutnya, Pasal 105 ayat (2) mengamanatkan bahwa proses produksi kosmetik harus mematuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan tersebut merupakan suatu keharusan. Jika izin edar sudah diperoleh namun ternyata produk kosmetik tidak mematuhi standar dan persyaratan yang berlaku, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran.

Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa perolehan izin edar sangat penting sebagai langkah perlindungan konsumen dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM dapat dipastikan melakukan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1), pelaku usaha yang menyebarkan kosmetik tanpa izin edar atau secara ilegal dapat dihadapkan pada sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pengusaha Di Bidang Kosmetik Harus Memperoleh Izin Edar Sebagai Persyaratan Wajib

Industri kosmetik membutuhkan izin edar sebelum mengkomersialkan produknya. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020), ayat 4 (1) menjelaskan persyaratan ini.

Menurut peraturan, pelaku usaha diharuskan untuk mengirimkan kosmetik yang telah memperoleh izin edar dalam bentuk notifikasi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat, memberikan manfaat, dan memiliki mutu yang baik.

Sangat penting untuk diingat bahwa persyaratan notifikasi kosmetik berlaku untuk semua produk kosmetik yang beredar, baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor. Sementara itu, sesuai dengan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020, pihak yang diperlukan untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik adalah sebagai berikut:

  • Industri kosmetik yang beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Individu atau entitas bisnis yang bergerak dalam industri kosmetik dan menjalin kontrak produksi dengan perusahaan kosmetik di Indonesia.
  • Importir yang aktif dalam sektor kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap bisnis kosmetik harus mendapatkan izin edar untuk produknya terlebih dahulu sebelum mempromosikan atau melakukan jual beli.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus izin edar untuk bisnis kosmetik, solusinya ada di permatamas.com. Kami menyediakan layanan konsultasi online secara gratis dan membantu Anda menangani semua masalah perizinan dengan cepat dan efisien bersama tim profesional kami. layanan kami meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek, dengan permatamas.com, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus merisaukan urusan perizinan atau kendala bisnis lainnya!

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait izin kosmetik atau perizinan lainnya melalui kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan EfisienJika Anda sedang memulai usaha di industri kosmetik, izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci kepercayaan dan kesetiaan pelanggan. Bagaimana langkah-langkah dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar kosmetik? Dapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dengan lengkap di dalam artikel ini.

CV Permatamas Indonesia, mitra maklon pilihan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun, mempersembahkan artikel ini. Kami telah melayani dan menciptakan produk-produk unggulan untuk klien dalam dan luar negeri. Segera hubungi CV Permatamas Indonesia untuk konsultasi produk dan mulai perjalanan mengembangkan produk yang ideal sesuai keinginan Anda.

Apa Definisi Kosmetik?

Menurut BPOM, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan, mencerahkan kulit, dan membersihkan tubuh dari luar. Ini termasuk produk perawatan tubuh, rambut, kaki, dan tangan, bahkan produk perawatan bayi. Penting untuk diingat bahwa istilah “kosmetik” tidak terbatas pada barang-barang dekorasi seperti make-up.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien
Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Mengapa Izin Edar Kosmetik Begitu Penting dan Apa Manfaatnya bagi Bisnis Anda?

Meningkatnya produksi kosmetik ilegal telah membuat konsumen semakin berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Sebagai persyaratan untuk mendistribusikan dan menjual kosmetik di pasaran, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin edar kosmetik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap produk kosmetik harus memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan sebelum dapat beredar di pasaran.

Apa Konsekuensi Akibat Ketidakpatuhan Terhadap Izin Edar Kosmetik?

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin edar kosmetik dapat berakibat pada pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredarannya oleh pemerintah. Untuk para pelaku usaha atau individu yang terlibat dalam produksi atau distribusi sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar, dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara maksimal lima belas tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk memasarkan produk kosmetik, dan salah satunya yang memiliki signifikansi tinggi adalah perolehan sertifikasi dari BPOM berupa notifikasi (izin edar) yang akan ditampilkan pada kemasan produk.

Apa Saja Manfaat Memiliki Izin Edar Kosmetik?

Keberhasilan mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM memiliki dampak positif bagi perusahaan, antara lain:

  • Membangun citra merek yang positif
  • Memperkuat kepercayaan dan loyalitas pelanggan
  • Menjamin kelangsungan bisnis di pasar dalam jangka panjang
  • Memudahkan perusahaan dalam pengembangan produk baru
  • Membuka peluang luas untuk perluasan pasar dan wilayah

Berapa Biaya Izin Edar Kosmetik?

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, biaya yang diperlukan bervariasi tergantung pada kategori produksi. Proses ini memerlukan:

  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di wilayah ASEAN.
  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di luar wilayah ASEAN. Setiap jenis kosmetik yang diproduksi, seperti lipstick, lip tint, lip balm dengan varian rasa dan warna, hanya dapat memiliki satu kode notifikasi dan harus didaftarkan secara terpisah.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Untuk memperoleh izin edar kosmetik, pelaku usaha perlu mengajukan pendaftaran badan usaha yang akan menjadi perwakilan untuk produk yang dihasilkan. Setelah pendaftaran badan usaha berhasil, BPOM akan mengirimkan informasi akun berupa User ID dan Password melalui email.

Bagaimana Tahapan yang Perlu Diikuti Dalam Mendaftarkan Badan Usaha Untuk Memperoleh Izin Kosmetik?

Petama-tama Akses situs web https://notifkos.pom.go.id/ dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Dokumen yang diminta termasuk nomor induk usaha (NIB), KTP atau identitas direksi dan/atau pemimpin perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan bahwa anda tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika, terakhir sertifikat merek.

Bagaimana Langkah-langkah Melakukan Notifikasi Produk Kosmetika?

Prosesnya dimulai dengan mengakses situs web resmi di https://notifkos.pom.go.id/ untuk kemudian melengkapi formulir notifikasi yang dibutuhkan. Setelah formulir diisi, dokumen tersebut diunggah ke Badan POM. Selanjutnya, Surat Perintah Bayar (SPB) akan dihasilkan dan dapat diakses melalui situs web. Pembayaran dilakukan melalui bank, dengan bukti pembayaran diunggah kembali ke sistem.

BPOM akan merespons dengan mengirimkan nomor ID produk, dan nomor notifikasi dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah BPOM menyelesaikan verifikasi terhadap template notifikasi dan bahan baku yang digunakan. Untuk produk parfum, proses notifikasi memerlukan waktu 3 hari kerja.

Keterangan:

  1. NA menunjukkan produk Asia dan domestik
  2. NB menunjukkan produk Australia
  3. NC menunjukkan produk Eropa
  4. ND menunjukkan produk Afrika
  5. NE menunjukkan produk Amerika

Kode benua yang diikuti oleh dua angka pertama menunjukkan negara tempat produksi kosmetik, dan dua angka berikutnya menunjukkan tahun terbitnya notifikasi, dan tujuh angka berikutnya menunjukkan kode unik.

Jalinlah kerjasama dengan CV Permatamas Indonesia

Apabila Anda sebagai pelaku usaha merasa terbatas atau mengalami kesulitan dalam mengurus proses perolehan izin edar kosmetik, kami di CV Permatamas Indonesia menawarkan solusi yang dapat Anda pertimbangkan. Kami siap memberikan bantuan dalam pengurusan permohonan izin edar kosmetik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang berlaku. Dengan menyerahkan urusan ini kepada kami, Anda dapat fokus pada aspek lain dari bisnis Anda tanpa harus merasa terbebani oleh kompleksitas perizinan kosmetik.

Di samping itu, kami juga menyediakan dukungan untuk proses perizinan PKRT, izin ALKES, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami yang terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati siap memberikan bantuan dan informasi yang Anda perlukan dalam segala kebutuhan perizinan dan sertifikasi produk Anda.

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di IndonesiaDalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan prosedur pendaftaran yang ketat untuk pemberian izin edar kosmetik. Proses ini dirancang untuk melibatkan pemangku kepentingan yang kompeten dalam memastikan bahwa produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Salah satu perusahaan yang telah membangun reputasi sebagai relasi terpercaya dalam membantu perolehan izin edar kosmetik di Indonesia adalah CV Permatamas Indonesia.

CV Permatamas Indonesia telah terbukti menjadi mitra yang andal bagi pelaku industri kosmetik yang ingin mengikuti prosedur pendaftaran yang benar dan memperoleh izin edar dengan lancar. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam serta tata cara regulasi kosmetik di Indonesia, CV Permatamas Indonesia akan memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan memastikan bahwa setiap tahap pendaftaran dan perizinan dijalani dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Mari kita siak artikelnya!

Apa Itu Kosmetik?

Kosmetik adalah jenis produk yang digunakan untuk merawat, mempercantik, dan meningkatkan penampilan fisik manusia. Ini termasuk berbagai produk seperti skincare, makeup, parfum, dan perawatan rambut. Fungsinya adalah untuk meningkatkan penampilan dan perawatan tubuh tanpa mengubah struktur atau fungsi tubuh secara signifikan. Kosmetik ini memiliki tujuan untuk memberikan pengalaman penampilan yang lebih baik dan rasa percaya diri melalui berbagai formulasi dan aplikasi.

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Peraturan Izin Produksi Wajib Bagi Industri Kosmetika

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010, dijelaskan bahwa untuk memastikan mutu, keamanan, dan manfaat kosmetika, industri kosmetika yang hendak memproduksi harus memperoleh izin produksi sesuai dengan ketentuan yang berwenang Pasal 4.

Izin produksi kosmetika disesuaikan dengan ragam dan jenis produk kosmetik yang akan dihasilkan. Dua Golongan izin produksi dibedakan berdasarkan kemampuan industri kosmetika:

  1. Golongan A melibatkan izin produksi untuk industri kosmetika yang mampu memproduksi berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  2. Golongan B mengacu pada izin produksi bagi industri kosmetika yang dapat memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika dengan menggunakan teknologi yang lebih sederhana.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan A

Syarat produksi Golongan A melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Keharusan adanya seorang apoteker sebagai pihak yang bertanggung jawab.
  2. Ketersediaan fasilitas produksi yang disesuaikan dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Adanya fasilitas laboratorium sebagai bagian integral dari proses produksi.
  4. Penerapan wajib terhadap Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk memastikan standar kualitas yang tinggi.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan B

Persyaratan produksi golongan B melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Wajib memiliki setidaknya satu tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab.
  2. Fasilitas produksi harus dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Kemampuan untuk menerapkan standar kebersihan sanitasi dan dokumentasi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Apa Itu yang Dimaksud dengan Izin Edar Kosmetika?

Izin edar kosmetika merujuk pada persetujuan yang diberikan kepada produsen atau importir kosmetika untuk mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 mengenai Notifikasi Kosmetika, izin edar dari Menteri Kesehatan merupakan prasyaratan sebelum suatu kosmetika dapat beredar di pasaran secara legal.

Proses ini didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap faktor keamanan, mutu, dan manfaat kosmetika yang bersangkutan. Penting untuk dicatat bahwa izin edar kosmetika berbeda dengan izin edar obat dan makanan, dan dalam konteks kosmetika, diberikan dalam bentuk Notifikasi.

Masing-masing kosmetika yang telah mendapat izin edar ini akan diberikan kode notifikasi yang terdiri dari huruf ‘N’ diikuti oleh satu huruf dan sebelas digit angka untuk tujuan identifikasi.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik/Notifikasi Kosmetik?

Kode notifikasi pada kosmetik memiliki periode keberlakuan selama 3 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik notifikasi harus mengajukan pembaruan untuk memperpanjang masa berlakunya izin edar kosmetik tersebut.

Pentingnya Jasa Untuk Pelaku Usaha Di Bidang Kosmetika

Dalam industri kosmetika, jasa profesional memegang peran penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Mulai dari penerapan regulasi yang tepat, konsultasi teknis, uji laboratorium, hingga pengembangan inovatif, jasa-jasa ini memberikan fondasi kuat yang diperlukan oleh pelaku usaha.

Kehadiran apoteker sebagai penanggung jawab serta pemahaman mendalam terhadap pasar membantu menciptakan produk kosmetika yang tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga relevan dengan tuntutan pasar yang terus berubah.

Bagaimana apakah anda tertarik menggunakan jasa dalam perolehan izin edar kosmetik? Jika anda berniat ingin memperoleh izin edar kosmetik anda dapat mengunjungi situs wab resmi kami di izinkosmetik.com. selain itu, kami juga membantu dalam perolehan permohonan izin PKRT, izin ALKES, dan sertifikasi halal serta pendfataran merek.

Silahkan segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Edar Kosmetik Bekasi

Izin Edar Kosmetik BekasiSelamat datang di dunia kecantikan yang dijamin kualitasnya melalui proses Izin Edar Kosmetik! Dalam memilih produk kecantikan, aspek keamanan dan kepatuhan terhadap standar tertinggi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. CV Permatamas Indonesia hadir untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar dalam menjamin setiap produk kosmetik memenuhi kriteria ketat keamanan dan kualitas. Sebagai mitra yang mengedepankan profesionalitas dan terpercaya, kami bukan hanya sebagai konsultan, tetapi juga penjamin keindahan yang terwujud dari standar terbaik. Mari pelajari izin edar kosmetik bersama CV Permatamas Indonesia!

Apa itu Kosmetik?

Produk kosmetik merupakan substansi atau formulasi yang ditujukan untuk aplikasi pada bagian eksternal tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital eksternal, gigi, dan membran mukosa mulut. Fungsinya meliputi membersihkan, memberikan aroma, mengubah penampilan, serta/atau meningkatkan bau badan, selain juga berperan dalam melindungi dan menjaga kondisi tubuh agar tetap optimal.

Izin Edar Kosmetik Bekasi
Izin Edar Kosmetik Bekasi

Apa Definisi Izin Edar Kosmetik?

Izin Edar Kosmetik adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh otoritas regulasi, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia, untuk memungkinkan suatu produk kosmetik dapat diperdagangkan dan dijual secara legal di pasar.

Apakah Kosmetik Harus Didaftarkan?

Semua produk kosmetik wajib mendapatkan izin edar sebelum dapat beredar di pasaran secara legal. Proses ini mencakup notifikasi kepada otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Notifikasi harus dilakukan sebelum produk kosmetik tersebut diperkenalkan ke pasar, dan ini melibatkan langkah-langkah formal kepada Kepala Badan POM, khususnya ke Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Izin edar ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Apakah Kosmetik Dapat Didistribusikan Tanpa Didaftarkan Terlebih Dahulu?

Kosmetika yang digunakan untuk keperluan penelitian atau sebagai sampel untuk pameran dapat didistribusikan tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu, asalkan jumlahnya terbatas dan tidak diperjualbelikan. Hal ini menunjukkan adanya pengecualian tertentu yang memperbolehkan distribusi tanpa melibatkan proses pendaftaran standar, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Di Mana Cara Dapat Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Proses perolehan izin edar kosmetik dapat dilakukan melalui aplikasi Notifkos Online yang dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan memanfaatkan platform ini, para pemohon izin edar dapat mengakses layanan secara elektronik untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik.

Adanya aplikasi Notifkos Online memungkinkan proses ini dapat dilakukan secara efisien dan terstruktur, memfasilitasi pemohon dalam mengajukan izin edar dengan lebih praktis dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh BPOM.

Bagaimana Cara Memperoleh Izin Edar Kosmetik?

Dengan menggunakan aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran sebagai anggota akun Pemohon Notifikasi, Anda dapat melakukan pembelian produk kosmetika melalui akun tersebut.

Berapa Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Melalui Tahap Verifikasi Produk Kosmetika Di BPOM?

Proses verifikasi produk kosmetika memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja, dengan pengecualian untuk produk parfum yang dapat diselesaikan dalam 3 hari kerja.

Berapa Lama Masa Berlaku Nomor Notifikasi Kosmetika?

Nomor notifikasi kosmetika tetap berlaku selama 3 tahun.

Siapa yang Memiliki Kewenangan untuk Mendaftarkan Kosmetika?

Proses pendaftaran kosmetika dapat dilakukan oleh pemohon notifikasi, yang dapat berupa:

  1. industri kosmetika yang berlokasi di wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan
  2. individu atau badan usaha di sektor kosmetika yang terlibat dalam kontrak produksi dengan industri kosmetika di wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan
  3. importir kosmetika yang beroperasi di sektor kosmetika sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah Produk Kosmetik Yang Telah Mendapatkan Notifikasi Dapat Di-Notifikasi Ulang Oleh Pihak Perusahaan Lain?

Notifikasi kosmetik tidak bisa di daftarkan Kembali oleh Perusahaan lain karena satu produk kosmetik hanya dapat di-notifikasi oleh satu perusahaan.

Apakah Memungkinkan Merek Yang Identik Untuk Mendapatkan Notifikasi Dari Lebih Dari Satu Perusahaan?

Hal ini dapat terjadi dengan menyertakan Surat Perjanjian Lisensi Merek (untuk produk lokal atau kontrak) atau LOA (Letter of Authorization) yang menjelaskan pembagian nama produk, terutama untuk produk impor.Top of Form

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku Nomor Notifikasi Akan Habis, Sedangkan Produk Masih Beredar Di Pasaran?

Jika masa berlaku nomor notifikasi hampir habis sementara produk masih beredar di pasaran, langkah yang dapat diambil adalah dengan mengajukan perpanjangan notifikasi.

Cara Mudah Mengajuakan Permohonan Izin Edar Kosmetik Dengan Bantuan Jasa

Dalam memproses permohonan izin edar kosmetik, ada langkah-langkah teknis dan administratif yang memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku. Untuk mempermudah dan memastikan proses tersebut berjalan lancar, memanfaatkan bantuan jasa profesional dapat menjadi pilihan yang cerdas.

Dengan dukungan dari tim yang ahli dalam bidang perizinan kosmetik, Anda dapat menghindari potensi hambatan administratif dan memastikan bahwa permohonan izin edar Anda diproses dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, memanfaatkan jasa profesional dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa produk kosmetik Anda dapat segera diperkenalkan ke pasar dengan izin yang lengkap dan sah.

CV Permatamas Indonesia merupakan jasa yang ahli dibidang perizinan ini, tim professional kami akan membantu anda melakukan permohonan izin edar kosmetik sesua dengan ketentuan yang berwenang. Kami juga membantu dalam permohonan izin PKRT, izin ALKES, sertfikasi halal dan pendaftaran merek.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Peraturan Klaim Kosmetika Yang Tepat

Peraturan Klaim Kosmetika Yang TepatPelaku bisnis kosmetik di Indonesia harus memahami dan mematuhi aturan terkait notifikasi di tengah era globalisasi dan permintaan produk kecantikan yang meningkat.

Menurut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022), notifikasi adalah proses yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha kosmetika untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk mereka.

Untuk melindungi pelanggan dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar, regulasi ini sangat penting.
Oleh karena itu, banyak bisnis kosmetika yang belum memahami persyaratan pengurusan notifikasi. Maka, silakan simak artikel berikut guna memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai peraturan notifikasi produk kosmetika di Indonesia.

Peraturan Klaim Kosmetika Yang Tepat
Peraturan Klaim Kosmetika Yang Tepat

Bagaimana Kriteria Produk Kosmetik yang Wajib Memiliki Izin Edar?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar kosmetik. Izin edar kosmetik, yang juga disebut sebagai “notifikasi”, adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap pemberitahuan perusahaan kosmetik untuk mengedarkan produk tersebut di Indonesia setelah perusahaan tersebut memberikan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) mencakup izin edar kosmetik (notifikasi) dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022, kosmetika yang dimaksud adalah:

  1. Kosmetika yang dibuat di dalam negeri; dan
  2. Kosmetika impor.

Produk kosmetika yang diproduksi di dalam negeri melibatkan berbagai jenis, seperti:

  1. Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri, tetapi dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika di dalam negeri
    Karena itu, kewajiban untuk memasukkan kosmetik melalui jalur khusus atau skema akses khusus dikecualikan (Pasal 4 ayat (2) PerBPOM 21/2022).

Apa saja Syarat urus Izin Edar untuk Kosmetika dalam Negeri?

Untuk menerima pemberitahuan, pelaku usaha di bidang kosmetika diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan BPOM 21/2022. Persyaratan tersebut mencakup:

  1. Memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A, atau Sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B, yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan sisa masa berlaku paling singkat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir; dan
  2. Menyertakan surat pernyataan yang telah distempel dari direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.

Tambahan itu, agar pelaku usaha kosmetika dapat melakukan notifikasi, mereka harus memenuhi persyaratan dokumen lain sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan BPOM 21/2022. Persyaratan tersebut melibatkan:

  1. Memperoleh surat rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  2. Menyajikan dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan di notifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir; dan
  3. Menyertakan surat pernyataan yang telah distempel dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.

Bagaimana Tata Cara proses Memperoleh Notifikasi Kosmetika?

Proses perolehan notifikasi kosmetika juga melibatkan pemenuhan persyaratan sesuai Pasal 21 ayat (3) PerBPOM 21/2022, yang mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Permohonan harus diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
  2. Pemohon notifikasi wajib memiliki penanggung jawab teknis, dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan.
  3. Pemohon notifikasi harus menyiapkan dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika, termasuk prosedur tertulis dan catatan terkait pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, persediaan/kartu stok, penanganan keluhan, penarikan dan pemusnahan, serta penanganan sampel pertinggal.
  4. Pemohon notifikasi perlu memastikan bahwa sarana yang dimilikinya memenuhi persyaratan sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.

Setelah memastikan pemenuhan persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan notifikasi kepada Kepala UPT BPOM sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PerBPOM 21/2022. Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui situs resmi pelayanan notifikasi kosmetika BPOM, yang dikenal sebagai sistem Notifkos BPOM.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan dalam mengurus izin edar (notifikasi) kosmetik, CV. Permatamas Indonesia siap membantu dan mengelola seluruh prosesnya untuk Anda! Kami juga menyediakan layanan untuk izin pkrt, izin alkes, sertifkasi halal dan pendaftaran merek. hubungi kami segera melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Kategori Golongan Industri Kosmetik

Kategori Golongan Industri KosmetikIndustri kosmetik telah berkembang menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Produk perawatan diri seperti skincare, makeup, dan perawatan rambut membantu kulit dan rambut tetap sehat selain untuk mempercantik penampilan. Di masa kini, industri ini telah mengalami pertumbuhan pesat selama beberapa tahun terakhir ini dan didorong oleh inovasi teknologi serta  penelitian ilmiah.

Produk kosmetik semakin memperhatikan keberlanjutan, etika, dan penampilan. Perusahaan kosmetik berusaha keras untuk terus mengikuti tren dan preferensi konsumen di seluruh dunia dalam pasar global yang kompetitif dan menjadikan kosmetik tetap aman digunakan oleh penggunanya. Konsumen masa kini lebih cenderung memilih barang yang dibuat dengan cara yang etis dan ramah lingkungan.

Apa Itu Kosmetika?

Menurut PerBPOM No. 12 Tahun 2020, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau menjaga tubuh dalam kondisi baik.

Kategori Golongan Industri Kosmetik
Kategori Golongan Industri Kosmetik

Industri kosmetik terdiri dari dua (dua) kelompok, yaitu:

Apa Saja Golongan-golongan Industri Kosmetika ?

  1. Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetik golongan A merupakan kategori yang tertinggi karena memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menghasilkan berbagai formulasi dan jenis produk kosmetika. Dengan kehadiran seorang apoteker, yang memainkan peran penting sebagai ahli teknis yang menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan, keuntungan ini semakin diperkuat. Dengan demikian, industri kosmetika golongan a tidak hanya memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk kecantikan yang inovatif, tetapi juga dapat mempertahankan standar profesionalisme yang tinggi selama proses produksi.

  1. Industri Kosmetika Golongan B

Industri kosmetik golongan B memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab atas teknologi dan hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu.

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 Melarang Industri Kosmetika Golongan B Untuk Memproduksi Apa saja?

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 mengatur bahwa Industri Kosmetika Golongan B tidak diizinkan untuk memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika. Diantaranya:

  1. Kosmetik yang digunakan oleh bayi;
  2. Kosmetik yang digunakan di rongga mulut, mata, atau membran mukosa lainnya;
  3. Kosmetik yang mengandung bahan pencerah, anti jerawat, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
  4. Kosmetik yang dibuat dengan teknologi canggih dapat berupa serbuk kompak atau aerosol.

Apa Saja Bentuk Jenis Sediaan Kosmetik Yang dapat Diproduksi Oleh Kategori Industri Golongan B?

Berikut ini adalah beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B:

Industri Kosmetika Golongan B harus mematuhi standar pembuatan kosmetik yang baik, yang dibuktikan dengan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB). Jika mereka melanggar persyaratan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif (Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021):

  • Pemberian peringatan secara tertulis;
  • Sementara menghentikan distribusi Kosmetika;
  • Menyuruh melakukan penarikan Kosmetika dari peredaran;
  • Melakukan pemusnahan Kosmetika;
  • Memberlakukan penghentian kegiatan produksi untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun;
  • Mencabut notifikasi terkait Kosmetika; dan/atau
  • Sementara menutup akses daring untuk pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika.

Contoh Bentuk dan Jenis Sediaan industri Golongan B

Bentuk Jenis Sediaan Kategori
Cairan Cair Pewangi badan (body mist)
  Cairan kental Eau de cologne
  Suspensi Eau de toilette
    Eau de parfum
    Minyak rambut
    Pembersih muka
    Penyegar muka
    Perawatan kaki
    Sampo
    Kondisioner
    Krim siang, dsb
Setengah padat Krim Lulur
  Gel Krim pijat
  Pomade Hair creambath
    Pelembab
    Peeling
    Penataan rambut
Serbuk Serbuk tabur Serbuk mandi
  Lulur Masker wajah
  Mangir Bedak badan
  Garam mandi Bedak dingin
    Bedak wajah
    Deodorant antiperspirant
    Bedak perawatan kaki
    Garam mandi
Padat Sabun mandi Batangan Sediaan untuk mandi
  Sampo batang Busa mandi
  Deo stik Hair&bodywash
  Rempah Pembersih kulit muka
  Bedak dingin Pewangi badan

Mengapa Perlu Adanya Izin Untuk Industri Kosmetik Golongan A Dan B?

Izin untuk industri kosmetik golongan A dan B diperlukan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi produk kosmetik dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Dengan izin ini, pihak berwenang dapat memantau secara rutin agar produk kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas, melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak aman. Izin ini juga memastikan bahwa industri kosmetik beroperasi sesuai dengan aturan dan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Cara Urus Izin Industri Kosmetik Tanpa Ribet

Sebagai pelaku usaha di industri kosmetika, kami sebagai konsultan memahami pentingnya memahami regulasi yang berlaku dan kesulitan yang mungkin dihadapi dalam proses perizinan. Anda tidak perlu khawatir kami CV Permatams Indonesia siap membantu anda melakukan perizinan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kami dapat membantu anda dalam berbagai perizinan khususnya izin kosmetika dan meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Untuk menghubungi kami, silakan kontak melalui telepon di nomor 085219385505 atau datang ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, menjadi sebuah standar yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi kosmetika wajib memenuhi kriteria manajemen mutu dan keamanan yang ditetapkan. Sertifikasi CPKB menjadi kunci dalam menunjukkan kepatuhan suatu perusahaan kosmetika terhadap pedoman yang berlaku. Namun, siapa yang berhak memperoleh sertifikasi ini?dalam Artikel ini kami cv permatamas indonesia akan membahasnya.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Perusahaan Kosmetika yang Berproduksi dan Beredar di Pasar

Perusahaan kosmetika yang aktif dalam berproduksi dan menjual produk kosmetika di pasaran memiliki hak untuk memperoleh Sertifikasi CPKB. Hal ini mencakup produsen, pemilik merek, dan pihak-pihak terkait dalam rantai produksi dan distribusi.

Berikut yang berhak memperoleh sertifikasi CPKB :

  1. Industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan Industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dan berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mematuhi Pedoman CPKB

Perusahaan yang berhasrat untuk memperoleh sertifikasi harus menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi pedoman CPKB yang ditetapkan oleh BPOM. Ini melibatkan langkah-langkah konkret dalam pembuatan kosmetika, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, pengepakan, dan distribusi.

Mencapai Standar Kualitas dan Keamanan

Agar berhak mendapatkan Sertifikasi CPKB, perusahaan harus membuktikan bahwa produk-produknya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Proses produksi harus dapat menjamin bahwa kosmetika yang dihasilkan aman digunakan tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Penerapan dan Pemeliharaan CPKB

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi harus dapat membuktikan penerapan dan pemeliharaan CPKB secara berkelanjutan. Ini mencakup kemampuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam pedoman regulasi.

Keterlibatan BPOM

Untuk memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan harus melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan serta audit dari BPOM untuk memastikan kesesuaian perusahaan dengan standar CPKB.

Dengan memahami siapa yang berhak memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan kosmetika dapat membangun reputasi yang kuat dan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk-produknya telah melewati proses produksi yang memenuhi standar tinggi dalam industri kosmetika.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Jika anda sebagai pelaku usaha atau perusaaan yang bergerak di bidang kosmetika kesulitan dengan izin atau sertifikasi kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadi Solusi yang tepat! Kami menyediakan layanan berbagai perizinan yang meliputi sertifikasi halal, izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes , dan pendaftaran merek.

Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 085219385505, dan kantor kami terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bagaimana Cara Urus CPKB?

Bagaimana Cara Urus CPKB? Dari perspektif produsen produk kosmetik dan perawatan kulit. Hasilnya, mengapa pembentukan CPKB penting? Bagaimana CPKB mempengaruhi produk yang dibuat? Kenapa banyak produsen belum mengelola CPKB mereka sendiri?

Kita CV. Permatamas Indonesia dapat mengupas semua hal terkait Cara urus sertifikasi CPKB dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Apakah yang dimaksud Sertifikasi CPKB?

Sertifikasi CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yaitu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen kosmetik dan skincare terus menerus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, sertifikat CPKB harus dilihat sebagai investasi yang menguntungkan produsen, bukan sebagai beban.

Produsen perlu mengubah metode kerja secara keseluruhan melalui pengelolaan CPKB; ini bukan hanya meningkatkan peralatan atau memperluas ukuran pabrik. Ada 12 aspek kriteria yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Ada dua kategori kriteria CPKB, A dan B. Kategori A memiliki apoteker yang bertanggung jawab, layanan produksi yang sama dengan produk, produksi seluruh produk dan tipe jenisnya, layanan laboratorium, dan memenuhi semua unsur kriteria pembuatan kosmetika yang baik.

Sedangkan Kriteria kosmetika kategori B termasuk tenaga farmasi yang bertanggung jawab, teknologi sederhana untuk pembuatan produk, izin untuk bahan sediaan bayi, antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya, sediaan berteknologi sederhana, dan konsekuensi kebersihan dan dokumentasi.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia mitra terpercaya dalam melakukan perizinan kosmetika

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Cara urus CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik)

Dalam rangka meraih sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), perusahaan kosmetik harus melewati berbagai tahapan pengurusan yang sangat penting. Beberapa langkah tersebut termasuk:

Sertakan Diri dalam Kursus Dampak CPKB:

Pada pelatihan ini, BPOM akan membahas 12 aspek kriteria yang memerlukan penyesuaian serta teknik mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Audit Awal

Menelusuri sejauh mana kelalaian produsen dalam menerapkan metode pembuatan kosmetika yang baik secara menyeluruh, setelah itu, tim audit CPKB dapat membuka diskusi dan mengevaluasi dampak dari penerapan metode pembuatan kosmetika yang baik. Sebagai langkah serupa, produsen kemudian melaporkan hasil penilaian mengenai implementasi metode pembuatan kosmetika yang baik.

Penuhi Laporan Audit

Produsen perlu merancang konsep dan memprioritaskan elemen-elemen sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tiga pertanyaan yang sejajar dengan standar tersebut meliputi:

  1. Koreksi prosedur
  2. Peningkatan Keterampilan Kerja
  3. Perbaikan Layanan Produksi secara Berkelanjutan

Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen memenuhi dan menjalankan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik kepada BPOM. Ini memerlukan pengiriman surat permohonan dan dokumen pendukung ke BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: kami sangat berpengalaman juga di izin pkrt, izin alkes, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Penerapan dalam mengelola CPKB

Proses pembuatan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik terutama bergantung pada arahan yang diberikan produsen. Metode umum sertifikasi kosmetik yaitu :

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan
  • Meningkatkan nilai persaingan di pasar global sekali lagi

Jika anda sebagai pelaku usaha bingung ingin melakukan sertifikasi CPKB silahkan hubungi kami CV. Permatamas Indonesia sebagai Solusi yang tepat. Kami siap membantu anda! hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website