Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor – Indonesia merupakan salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, banyak perusahaan luar negeri yang tertarik untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Namun, sebelum produk kosmetik impor bisa beredar secara resmi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kosmetika impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain untuk melindungi konsumen, persyaratan ini juga bertujuan agar produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memahami dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap apa saja dokumen dan tahapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran kosmetika impor.
Dokumen Perusahaan Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor
Sebelum mengajukan pendaftaran kosmetika impor, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap. Dokumen perusahaan menjadi dasar verifikasi identitas badan usaha yang akan mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik.
Selain itu, kelengkapan dokumen ini juga menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterimanya permohonan oleh BPOM. Berikut beberapa dokumen perusahaan yang wajib disiapkan:
1. Legalitas PT/CV/Badan Usaha atau Badan Hukum
Pertama, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Akta Pendirian, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin menjalankan kegiatan usaha di bidang impor atau distribusi kosmetik.
Selain itu, dokumen legalitas juga menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang diimpor. Oleh karena itu, apabila Anda belum memiliki badan usaha, sebaiknya segera mengurus pendirian perusahaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Anda dapat mengajukan pendirian PT atau CV melalui layanan profesional dari PERMATAMAS – Jasa Pendirian Izin Usaha PT/CV yang siap membantu seluruh proses legalitas Anda hingga selesai proses pendirian pt/cv.
2. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
Selanjutnya, merek dagang produk harus telah terdaftar atau minimal memiliki bukti permohonan pendaftaran merek. Hal ini penting karena BPOM tidak akan memproses produk yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama merek.
Selain untuk melindungi identitas produk, merek terdaftar juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap produk kosmetik yang diimpor. Jadi, jika produk impor Anda belum memiliki merek terdaftar di Indonesia, jangan khawatir.
Kami siap membantu pendaftaran merek hanya dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek melalui situs resmi kami di www.merekhki.com.
3. Certificate of Free Sale (CFS)
Selanjutnya, Anda wajib melampirkan Certificate of Free Sale (CFS) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut bebas dijual dan digunakan di negara asalnya, serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di sana.
Sebagai tambahan, perusahaan asal yang menerbitkan CFS harus memiliki izin produksi kosmetik yang sah. Dengan kata lain, hanya pabrik kosmetik yang telah memiliki izin resmi yang bisa mengeluarkan sertifikat ini. Hal ini menunjukkan bahwa produk impor memang layak untuk diedarkan secara internasional.
4. Letter of Authorized
Selain itu, perusahaan di Indonesia wajib memiliki Letter of Authorized atau surat penunjukan resmi dari pemilik merek atau produsen di negara asal. Surat ini menjelaskan bahwa pihak luar negeri memberikan kewenangan kepada perusahaan Indonesia untuk mendaftarkan, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, surat ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas hubungan antara pemegang merek luar negeri dan perusahaan lokal. Tanpa dokumen ini, proses registrasi di BPOM tidak akan bisa dilanjutkan. Karena itu, pastikan surat penunjukan disahkan oleh notaris dan dilegalisir oleh kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal.
5. Formula atau Komposisi Bahan
Kemudian, setiap produk kosmetik wajib melampirkan formula atau komposisi bahan baku dalam satuan persen (%). Dokumen ini menjelaskan secara rinci bahan apa saja yang digunakan dan fungsi masing-masing bahan tersebut.
Selain itu, dokumen formula menjadi bahan evaluasi BPOM dalam memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jadi, kejelasan dan ketepatan formula sangat memengaruhi hasil verifikasi. Oleh sebab itu, pastikan semua bahan tercantum dengan benar dan sesuai aturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD).
6. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku
Selanjutnya, diperlukan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam produk. Dokumen ini menjelaskan hasil uji kualitas dan keamanan bahan oleh laboratorium resmi di negara asal.
Dengan adanya CoA, BPOM dapat memastikan bahwa bahan baku produk tidak mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, atau bahan terlarang lainnya. Oleh karena itu, CoA merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pendaftaran kosmetika impor.
7. Hasil Uji Laboratorium
Terakhir, perusahaan harus melampirkan hasil uji laboratorium produk jadi. Hasil ini menunjukkan bahwa produk telah diuji secara kimia, mikrobiologi, dan fisik untuk menjamin keamanan serta kualitasnya.
Selain itu, hasil laboratorium yang sah dapat mempercepat proses verifikasi oleh BPOM karena membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan keamanan sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Dokumen Produk Pendaftaran Kosmetika Impor
Selain dokumen perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen produk yang wajib diunggah pada sistem pendaftaran. Dokumen ini berisi informasi teknis dan administratif terkait produk yang akan diedarkan.
Agar lebih jelas, berikut daftar dokumen produk yang harus disertakan:
1. Formula atau komposisi kualitatif serta kuantitatif
2. Dokumen pendukung keamanan bahan baku kosmetik
3. Dokumen pendukung klaim (jika ada klaim khusus)
4. Label atau penandaan produk yang sesuai regulasi
5. DIP (Dokumen Informasi Produk) yang mencakup seluruh informasi teknis kosmetik
Cara Mendaftarkan Kosmetika Impor
Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem BPOM.
Berikut tahapan-tahapannya:
1. Buat akun badan usaha di situs resmi https://registrasi.pom.go.id/
2. Lengkapi data perusahaan dan gudang penyimpanan produk
3. Ajukan registrasi produk melalui sistem yang sama
4. Lakukan pembayaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)
5. Menunggu proses verifikasi petugas BPOM
6. Setelah disetujui, izin edar kosmetik impor akan diterbitkan secara resmi
Dengan melengkapi dokumen secara benar sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan tanpa kendala administratif.
Biaya Pendaftaran Kosmetika Produk Impor
Selain waktu, penting juga untuk memahami biaya resmi yang dikenakan oleh pemerintah dalam proses registrasi kosmetik impor.
Adapun biaya notifikasi kosmetik impor telah diatur oleh BPOM sebagai berikut:
• Notifikasi Kosmetik ASEAN: Rp 500.000 per produk
• Notifikasi Kosmetik Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk
Biaya ini hanya mencakup tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pengurusan, apabila Anda menggunakan layanan profesional untuk membantu prosesnya.
Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik Impor
Waktu proses pendaftaran kosmetika impor dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah produk yang diajukan. Biasanya, sejak pertama kali disubmit hingga terbitnya Surat Perintah Bayar (SPB) membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Namun, apabila terdapat tambahan data atau perbaikan yang diminta BPOM, waktu bisa bertambah 14 hari kerja setelah revisi dilakukan. Karena itu, sangat penting memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada penundaan.
Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Impor
Setelah izin edar terbit, masa berlaku izin tersebut umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal persetujuan. Namun, apabila Letter of Authorized yang diajukan hanya berlaku dua tahun, maka izin edar kosmetik impor juga akan mengikuti masa berlaku tersebut, yakni dua (2) tahun.
Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku surat penunjukan agar tidak berdampak pada jangka waktu izin edar yang diperoleh.
PERMATAMAS – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik
Mengurus izin edar kosmetik impor memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran Anda.
PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu perusahaan impor dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi formula, hingga verifikasi oleh petugas BPOM. Selain itu, kami juga memiliki tim hukum dan ahli perizinan yang siap memberikan pendampingan penuh.
Segera urus izin edar kosmetik impor Anda bersama PERMATAMAS sekarang juga! Dengan layanan cepat, transparan, dan terpercaya, Anda dapat memastikan produk kosmetik impor Anda siap beredar secara legal di Indonesia tanpa kendala administratif.
Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.