Apa Itu SPA CPKB Golongan B

Apa Itu SPA CPKB Golongan B – Bagi pelaku usaha kosmetik, terutama yang ingin memproduksi skincare, parfum, lip cream, body lotion, hair care, dan produk kecantikan lain secara legal, SPA CPKB Golongan B (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum mengajukan izin edar BPOM.

SPA CPKB Golongan B merupakan sertifikat resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar tata kelola produksi sesuai regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk dibuat di fasilitas yang memenuhi aspek mutu, sanitasi, dokumentasi, dan persyaratan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Tanpa sertifikat ini, pelaku usaha kosmetik tidak dapat melakukan notifikasi BPOM untuk produk
yang diproduksi sendiri (bukan maklon). Dengan meningkatnya bisnis kosmetik di Indonesia, terutama brand lokal yang ingin tampil di marketplace, retail offline, ekspor, hingga klinik kecantikan, SPA CPKB Golongan B kini menjadi salah satu persyaratan paling dicari oleh pemilik brand kosmetik.

Apa yang Dimaksud dengan SPA CPKB Golongan B?

SPA CPKB Golongan B adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan sebagian aspek CPKB secara bertahap atau tidak bertahap.

Artinya, SPA ini bukan sekadar sertifikat biasa, tetapi bukti bahwa suatu fasilitas produksi telah menjalankan prosedur produksi kosmetik dengan benar dan aman.

SPA CPKB Golongan B wajib dimiliki oleh:
• Pabrik kosmetik rumahan yang ingin naik legalitas
• UMKM kosmetik yang ingin produksi private label
• Perusahaan skincare yang ingin memiliki pabrik sendiri
• Klinik kecantikan dengan fasilitas produksi
• Produsen parfum kosmetik yang ingin BPOM resmi

Dengan adanya SPA CPKB Golongan B, pemilik usaha dapat membuktikan bahwa proses produksi mereka terkontrol dan memenuhi standar keamanan bagi konsumen.

Dasar Hukum dan Regulasi SPA CPKB Golongan B

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B diatur dalam berbagai regulasi BPOM terkait tata kelola industri kosmetik. Regulasi ini memastikan bahwa setiap industri kosmetik yang memproduksi

Secara mandiri wajib memenuhi standar seperti:
• Sanitasi dan higiene fasilitas produksi
• Dokumentasi proses produksi
• Sistem mutu internal
• Standarisasi bahan baku hingga produk jadi
• Kompetensi penanggung jawab teknis

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen. Implementasi regulasi ini juga mendukung industri kosmetik nasional agar mampu bersaing dengan brand luar negeri dan memenuhi standar internasional.

Perbedaan SPA CPKB Golongan A dan Golongan B

Banyak pelaku usaha bingung membedakan antara Golongan A dan Golongan B. Secara garis besar perbedaannya adalah:
Keterangan SPA CPKB Golongan A SPA CPKB Golongan B
Tingkat pemenuhan aspek Menyeluruh (full compliance) Pemenuhan sebagian aspek
Level proses audit Kompleks dan detail Bertahap dan lebih sederhana
Cocok untuk Pabrik besar atau ekspor UMKM, industri awal, private label
Sifat sertifikasi Final tahap lanjutan Tahap awal menuju Golongan A

Golongan B adalah pilihan yang lebih realistis bagi brand baru atau produsen yang masih tahap awal membangun pabrik kosmetik. SPA CPKB Golongan B biasanya menjadi langkah pertama sebelum naik ke Golongan A ketika produksi meningkat dan fasilitas diperluas.

Jenis Produk Kosmetik yang Termasuk dalam Golongan B

Produk-produk yang dapat diajukan izin edarnya setelah memiliki SPA CPKB Golongan B mencakup hampir semua jenis kosmetik yang tidak memerlukan kategori khusus.

Contohnya:
• Parfum dan body mist
• Lip cream, lip balm, lip tint
• Body lotion, body cream, body butter
• Hair mist, hair serum, shampoo
• Toner, face mist, cleansing water
• Sabun kecantikan
• Masker wajah
• Serum (non-claims khusus yang membutuhkan validasi)
• Aromatherapy dengan klaim kosmetik

Kategori ini sangat luas sehingga pemilik usaha brand kosmetik dapat memulainya secara bertahap.
Produk dengan klaim medis, whitening tertentu, anti-acne, sunscreen SPF tinggi, dan produk khusus bayi biasanya membutuhkan validasi tambahan atau sertifikasi lanjutan.

Apa Itu SPA CPKB Golongan B
Apa Itu SPA CPKB Golongan B

Apa Saja Syarat Mendapatkan Sertifikat SPA CPKB Golongan B

Untuk mengajukan sertifikat SPA CPKB Golongan B, industri kosmetik harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen teknis yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Dokumen Penerapan Sistem Mutu CPKB
Ini mencakup:
• Prosedur sanitasi dan higiene
• Prosedur produksi
• SOP peralatan dan fasilitas
• Bukti implementasi SOP
• Dokumen quality control

Dokumen tersebut harus mengikuti standar CPKB dan menunjukkan bahwa perusahaan bukan hanya memiliki SOP tetapi juga menjalankannya secara nyata.

Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (Jika Ada)

Syarat ini berlaku jika industri menggunakan fasilitas yang bersama dengan:
• Industri obat
• Industri obat tradisional
• Laboratorium pihak ketiga
Surat ini harus masih berlaku dan sesuai dengan bentuk sediaan yang diajukan.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

PJT harus sesuai ketentuan perundang-undangan, biasanya berasal dari latar belakang:
• Apoteker
• Sarjana farmasi
• Kimia atau bidang relevan sesuai regulasi
Tanpa PJT yang memenuhi syarat, permohonan tidak bisa diajukan.

Siapkan Fasilitas Produksi Yang Sesuai

BPOM wajib melakukan audit fisik untuk memastikan bahwa fasilitas produksi benar-benar memenuhi aspek CPKB seperti:
• Area produksi terpisah
• Ruang penyimpanan bahan baku
• Ruang penimbangan
• Ruang pengemasan
• Ruang karantina
Semua fasilitas harus sesuai tata letak industri kosmetik yang benar.

LANGKAHKAN BISNIS KOSMETIK ANDA: GUNAKAN JASA PROFESIONAL

Mengurus SPA CPKB Golongan B tidak mudah jika dikerjakan tanpa pengalaman. Banyak pelaku usaha gagal karena:
❌ dokumen tidak sesuai format
❌ SOP tidak sesuai standar BPOM
❌ fasilitas tidak memenuhi audit
❌ tidak memahami tahapan administrasi

Untuk mempermudah proses, Anda dapat menggunakan layanan profesional kami.
PERMATAMAS – Konsultan Perizinan BPOM & CPKB Berpengalaman Nasional

Kami membantu mulai dari:
• Konsultasi dokumen & fasilitas
• Penyusunan SOP dan sistem mutu CPKB
• Pendampingan audit sampai sertifikat diterbitkan
Klik untuk Konsultasi Via WhatsApp

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SPA CPKB Golongan B

Proses pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B membutuhkan persiapan dokumen yang cukup detail. Dokumen ini sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar sistem mutu yang diatur BPOM. Banyak pelaku usaha yang terhambat di tahap ini karena tidak mengetahui dokumen apa saja yang wajib disiapkan atau bahkan salah dalam format penyusunan dokumen.

Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi dokumen sistem mutu CPKB, dokumen sanitasi dan higiene, dokumen fasilitas produksi, hingga dokumen kompetensi penanggung jawab teknis. Semua dokumen harus lengkap, valid, dan disusun dalam urutan yang sesuai dengan ketentuan BPOM. Ketidaksesuaian dokumen seringkali menjadi penyebab revisi berkali-kali hingga permohonan ditolak.

Berikut penjelasan dokumen penting yang wajib dipersiapkan:

1. Dokumen Sistem Mutu CPKB
Dokumen ini berisi manual mutu, SOP (Standard Operating Procedure), instruksi kerja, formulir, dan catatan mutu yang membuktikan bahwa sistem manajemen mutu kosmetik di perusahaan berjalan dengan baik. SOP harus mencakup penerimaan bahan baku, penyimpanan, penimbangan, mixing, filling, packing, hingga distribusi.

2. Dokumen Sanitasi dan Higiene
Aspek higiene sangat penting dalam industri kosmetik. Dokumen ini mencakup jadwal sanitasi ruangan, pemeriksaan kebersihan, SOP kebersihan personel, tata letak area bersih, zona produksi, dan catatan pembersihan peralatan. BPOM memastikan bahwa proses produksi tidak mengandung kontaminasi yang dapat merusak kualitas produk.
3. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama
Dokumen ini hanya diperlukan apabila sebuah perusahaan menggunakan fasilitas produksi bersama dengan farmasi, obat tradisional, atau produk lain dalam kategori pengawasan BPOM. Masa berlaku surat ini harus aktif saat pengajuan sertifikat.

4. Dokumen Penanggung Jawab Teknis
Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan pengalaman sesuai ketentuan perundang-undangan industri kosmetik. Dokumen yang disertakan berupa ijazah, CV, kontrak kerja, dan surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab.

5. Dokumen Validasi dan Kalibrasi Peralatan
BPOM membutuhkan bukti bahwa seluruh peralatan produksi dikalibrasi sesuai standar dan hasil validasi menunjukkan bahwa proses produksi stabil, konsisten, dan aman. Catatan kalibrasi harus mengikuti jadwal berkala.

Jika seluruh dokumen ini sudah lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem online BPOM. Banyak perusahaan yang memerlukan pendampingan karena sistem perizinan memiliki format khusus. Inilah alasan mengapa banyak industri kosmetik memilih menggunakan jasa konsultan berpengalaman untuk memastikan semua dokumen sesuai standar — bukan hanya agar cepat diterima, tetapi juga agar tidak berulang kali revisi.

Estimasi Waktu Proses SPA CPKB Golongan B

Proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B pada dasarnya membutuhkan tahapan administrasi, verifikasi, dan audit dari BPOM. Waktu pengerjaan untuk setiap pemohon dapat berbeda karena bergantung pada kesiapan dokumen, akurasi data, kondisi fasilitas produksi, serta respons pemohon terhadap revisi yang diberikan BPOM.

Secara umum, estimasi waktu penerbitan SPA CPKB Golongan B mulai dari proses pengajuan hingga sertifikat resmi terbit adalah 1–3 bulan, dengan catatan dokumen lengkap, audit berjalan lancar, dan tidak ada temuan mayor. Jika terdapat ketidaksesuaian yang harus diperbaiki, maka pemohon wajib melakukan perbaikan melalui mekanisme CAPA (Corrective and Preventive Action) dengan waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja.

Jasa Pengurusan SPA CPKB Golongan B Pengalaman

Mengurus SPA CPKB Golongan B bukan proses yang sederhana. Ada regulasi teknis, dokumen sistem mutu, audit kelayakan, hingga komunikasi resmi dengan BPOM yang harus dilakukan secara tepat dan berurutan. Banyak industri kosmetik yang akhirnya mengalami revisi berkali-kali karena kurang memahami format perizinan atau kurang siap saat audit.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai konsultan terpercaya dalam membantu proses pengurusan SPA CPKB Golongan B. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis industri kosmetik di Indonesia, PERMATAMAS mendampingi klien mulai dari tahap awal penyusunan dokumen hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Beberapa layanan yang diberikan antara lain:
• Pendampingan persiapan dokumen sistem mutu CPKB
• Penyusunan SOP lengkap sesuai standar BPOM
• Pemeriksaan kesiapan fasilitas produksi
• Pendampingan audit internal sebelum audit resmi
• Pengajuan izin melalui sistem BPOM
• Pendampingan komunikasi resmi dengan auditor BPOM
• Konsultasi teknis sampai sertifikat selesai

Menggunakan jasa profesional tidak hanya membantu mempercepat proses, tetapi juga mencegah kesalahan teknis yang dapat berakibat penolakan atau audit ulang. Dengan dukungan konsultan yang tepat, proses yang biasanya memakan waktu 8–12 bulan dapat dipersingkat secara realistis karena dokumentasi dan implementasi sistem mutu disusun dengan format yang sesuai.

Jika perusahaan Anda ingin mulai mengurus sertifikat SPA CPKB Golongan B namun belum siap dari sisi dokumen atau fasilitas, langkah terbaik adalah memulai pendampingan sejak dini — bukan saat proses sudah diajukan dan mengalami revisi.

Saatnya Melangkah — Urus SPA CPKB Golongan B Sekarang Juga

Jika Anda berencana memproduksi kosmetik sendiri dan ingin memasarkannya secara legal di Indonesia, memiliki SPA CPKB Golongan B adalah syarat wajib. Jangan menunggu sampai produk selesai diproduksi dan menghadapi hambatan legalitas.

Hubungi PERMATAMAS sekarang, mulai prosesnya hari ini, dan pastikan usaha Anda berjalan sesuai regulasi BPOM.
Siap?
Konsultasi gratis sebelum mulai mengurus!

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk fasilitas produksi kosmetik kategori Golongan B. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar BPOM dalam hal proses, fasilitas, personel, dokumentasi, dan pengendalian mutu.

2. Siapa yang wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?
Setiap industri kosmetik yang memproduksi produk kategori Golongan B diwajibkan memiliki SPA ini sebelum dapat mengajukan izin edar BPOM.

3. Apa perbedaan SPA CPKB Golongan A dan B?

  • Golongan A berlaku untuk fasilitas produksi dengan kategori risiko rendah.

  • Golongan B memiliki persyaratan lebih luas dan ketat karena mencakup jenis produk dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Perbedaan mencakup ruang lingkup tahapan audit, kelengkapan dokumen, fasilitas, dan kontrol mutu.

4. Berapa lama proses mendapatkan SPA CPKB Golongan B?
Waktu proses bervariasi tergantung kesiapan fasilitas dan dokumen perusahaan, namun pada umumnya memakan waktu 2–6 bulan termasuk pembinaan, audit, dan perbaikan hasil temuan (jika ada).

5. Apakah SPA CPKB Golongan B berlaku seumur hidup?
Tidak. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan BPOM, terutama jika ada perubahan fasilitas, struktur organisasi, atau proses produksi.

6. Apakah UKM kosmetik wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?
Iya, apabila UKM memproduksi kosmetik kategori Golongan B. Namun jika belum memiliki fasilitas yang memenuhi syarat, UKM dapat menggunakan jalur maklon kosmetik sebagai alternatif.

jasa urus izin edar pkrt

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B Mengurus SPA CPKB Golongan B merupakan salah satu tahapan penting bagi pelaku usaha industri kosmetika yang ingin melakukan produksi dengan standar yang diakui oleh pemerintah. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) secara khusus diterapkan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan higienitas yang dipersyaratkan.

Dengan mendapatkan persetujuan CPKB, pelaku usaha menunjukkan keseriusan dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang diproduksi.

Dokumen ini membahas secara lengkap tentang syarat mengurus SPA CPKB Golongan B, mulai dari penjelasan dasar, persyaratan administratif, persyaratan teknis, hingga proses pemenuhan persyaratan sampai dinyatakan disetujui. Untuk memudahkan pelaku usaha, pada bagian akhir juga tersedia penjelasan mengenai layanan bantuan profesional yang dapat mempermudah penyelesaian persyaratan CPKB.

Pengertian dan Ruang Lingkup Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Sebelum memahami lebih jauh persyaratannya, penting untuk mengetahui ruang lingkup dari SPA CPKB Golongan B. SPA CPKB adalah persetujuan bagi perusahaan industri kosmetika untuk menjamin bahwa proses produksi dilakukan sesuai standar mutu, kebersihan, dan keamanan. Golongan B merupakan kategori untuk industri kosmetik risiko rendah yang menggunakan teknologi sederhana.

Meski dikategorikan sebagai risiko rendah, pemerintah tetap menerapkan standar tinggi untuk memastikan produk kosmetik tidak membahayakan konsumen. Karena itu, semua fasilitas produksi, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen mutu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Dengan kata lain, persyaratan SPA CPKB Golongan B tidak hanya berhubungan dengan administrasi pendaftaran saja, tetapi juga mencakup kesiapan fasilitas produksi dan penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Dokumen Administratif dalam Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Bagian pertama dalam pemenuhan syarat mengurus SPA CPKB Golongan B adalah melengkapi seluruh dokumen administratif. Dokumen ini akan menjadi verifikasi awal sebelum BPOM melakukan pemeriksaan teknis.

Berikut dokumen administratif yang wajib disiapkan:

1. Akun OSS-RBA aktif
Pelaku usaha harus memiliki akun resmi di portal OSS RBA sebagai syarat awal pengurusan perizinan usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 20232
NIB wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan industri kosmetik. Tanpa KBLI yang benar, proses verifikasi akan tertolak.

3. Surat pengajuan permohonan SPA CPKB
Surat ini dapat diunduh melalui sistem e-sertifikasi dan harus ditandatangani sesuai ketentuan.

4. Surat Persetujuan Denah Fasilitas Produksi
Dokumen yang menunjukkan persetujuan tata letak bangunan industri kosmetik dari instansi berwenang.

5. Dokumen fasilitas bersama (bila ada)
Jika perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan industri obat atau obat tradisional, maka harus disertai surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama.

Dokumen-dokumen administratif ini menjadi fondasi awal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memasuki tahap pemeriksaan teknis.

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B
Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Persyaratan Teknis dan Sistem Mutu pada Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Setelah administrasi terpenuhi, persyaratan berikutnya adalah pemenuhan teknis dan standar sistem mutu. Persyaratan ini berfokus pada kesiapan fasilitas produksi dan kompetensi personel.

Syarat teknis yang wajib dipenuhi antara lain:

• Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Perusahaan wajib memiliki minimal satu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang ditetapkan sebagai PJT. PJT bertanggung jawab memastikan proses produksi sesuai regulasi.

• Fasilitas produksi yang higienis
Tempat produksi harus memiliki kondisi higienis, tata letak yang baik, dan peralatan memadai untuk teknologi sederhana.

• Kategori produk terbatas
Untuk CPKB Golongan B, perusahaan hanya boleh memproduksi kosmetik risiko rendah, yang tidak termasuk:
o Produk bayi
o Produk Klaim pemutih dan mencerahkan

• Penerapan 2 aspek sistem mutu CPKB
Perusahaan wajib mampu menerapkan seluruh aspek, termasuk:
1. Sanitasi dan higiene
2. Dokumentasi
Jika salah satu aspek sistem mutu belum dipenuhi, permohonan SPA CPKB dapat tertunda sampai perusahaan melakukan perbaikan.

Tahapan Pemenuhan Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B hingga Disetujui

Agar pengurusan SPA CPKB berjalan efektif, pelaku usaha perlu memahami alurnya. Secara umum, tahapan hingga persetujuan terbit adalah sebagai berikut:

1. Persiapan dokumen dan fasilitas
Pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen administratif dan memastikan kelayakan fasilitas produksi sesuai standar.

2. Pengisian permohonan di sistem e-sertifikasi
Formulir dan dokumen diunggah ke dalam sistem. Kesalahan unggah dokumen merupakan penyebab umum tertundanya verifikasi awal.

3. Verifikasi administrasi
BPOM memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Jika terdapat kekurangan, akan diterbitkan notifikasi perbaikan.

4. Pemeriksaan lapangan (audit)
Tim auditor BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk mengevaluasi penerapan CPKB.

5. Tindak lanjut temuan audit
Jika ada temuan minor atau mayor, perusahaan perlu menyelesaikan CAPA (Corrective and Preventive Action).

6. Persetujuan dan penerbitan sertifikat
Setelah semua sistem dan dokumen memenuhi persyaratan, sertifikat SPA CPKB Golongan B diterbitkan.
Pada tahap ini perusahaan dapat mulai memproduksi kosmetik risiko rendah sesuai kategori yang diizinkan.

Layanan Bantuan Penyelesaian Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B untuk Pelaku Usaha

Proses pemenuhan syarat SPA CPKB Golongan B membutuhkan ketelitian, waktu, dan pemahaman mendalam mengenai persyaratan teknis dan sistem manajemen mutu. Tidak sedikit perusahaan mengalami kendala seperti dokumen tidak sesuai template, audit gagal, hingga temuan mayor pada saat inspeksi BPOM.

Untuk mempermudah proses tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan layanan pendampingan profesional agar seluruh syarat administratif dan teknis dapat dipenuhi dengan benar sejak awal.

Pendampingan semacam ini membantu:
• mempercepat proses persetujuan SPA CPKB
• meminimalkan risiko temuan audit
• menghemat biaya perbaikan akibat ketidaksesuaian
• menjaga kelancaran operasional Perusahaan

Jika Anda membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli yang berpengalaman dalam pengurusan CPKB, PERMATAMAS siap membantu secara profesional mulai dari pengecekan kelayakan fasilitas, penyusunan dokumen teknis dan sistem mutu, hingga pendampingan saat audit BPOM.

➡ Proses pengurusan SPA CPKB Golongan B sekarang melalui WhatsApp
Konsultasi gratis & tanpa komitmen — cukup jelaskan kebutuhan Anda, tim kami siap membantu dari awal hingga sertifikat terbit.

Langkah Penting Mengurus SPA CPKB Golongan B

Memahami syarat mengurus SPA CPKB Golongan B adalah langkah penting bagi pelaku usaha industri kosmetika yang ingin memulai produksi kosmetik risiko rendah secara legal dan berstandar. Dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, serta menerapkan sistem mutu yang konsisten, perusahaan tidak hanya lolos sertifikasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

Untuk memastikan semua persyaratan berjalan lancar, jangan ragu memanfaatkan layanan pendampingan profesional agar proses lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan regulasi.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah persetujuan penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk industri kosmetik risiko rendah dengan teknologi sederhana.

2. Apakah semua pabrik kosmetik wajib memiliki SPA CPKB?
Ya. Semua industri kosmetika wajib memiliki persetujuan CPKB sebelum melakukan produksi dan peredaran produk di Indonesia.

3. Berapa lama proses pengurusan SPA CPKB Golongan B?
Durasi dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas. Umumnya memakan waktu 3–6 bulan, namun bisa lebih cepat jika dokumen dan fasilitas sudah sesuai standar dari awal.

4. Apakah usaha maklon kosmetik juga memerlukan SPA CPKB?
Jika perusahaan berperan sebagai produsen (bukan hanya brand owner), maka wajib memiliki sertifikat CPKB. Untuk perusahaan yang hanya memakai pabrik lain (maklon), cukup memastikan pabrik maklon sudah bersertifikat CPKB.

5. Apakah wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk dapat SPA CPKB Golongan B?
Wajib. PJT harus berasal dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab mengawasi seluruh kegiatan teknis produksi.

6. Apa kendala paling umum saat audit SPA CPKB Golongan B?
Masalah yang paling sering muncul yaitu dokumentasi sistem mutu yang tidak sesuai template, fasilitas produksi belum memenuhi standar higienitas, dan ketidaksesuaian pelaksanaan SOP dengan dokumen mutu.

7. Bisakah pengurusan SPA CPKB dibantu pihak profesional?
Bisa. Banyak pelaku usaha memilih layanan pendampingan untuk mempercepat persetujuan, memastikan dokumen sesuai, dan menghindari temuan mayor saat audit.

jasa urus izin edar pkrt

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri. Namun, di balik produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran, ada aturan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Salah satu ketentuan penting dalam dunia produksi kosmetik adalah penggolongan industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B.

Klasifikasi ini tidak hanya menentukan jenis produk yang boleh diproduksi, tetapi juga standar fasilitas, tenaga ahli, dan sistem pengawasan mutu yang wajib diterapkan. Nah, biar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap tentang industri kosmetik Golongan A dan B menurut BPOM, termasuk syarat, perbedaan, hingga tips agar izin usaha cepat disetujui.

Pengertian Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Menurut regulasi BPOM, industri kosmetik dibedakan menjadi dua golongan utama: Golongan A dan Golongan B.

Penggolongan ini bertujuan untuk mengatur skala produksi, standar mutu, serta tanggung jawab terhadap keamanan produk kosmetik yang dihasilkan.

1. Industri Kosmetik Golongan A
Merupakan industri yang memiliki fasilitas lengkap, tenaga ahli bertanggung jawab, dan sistem manajemen mutu yang memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Industri golongan A berhak memproduksi seluruh jenis kosmetik, termasuk kosmetik dengan risiko tinggi seperti produk pemutih, produk untuk area sensitif (misalnya mata atau bibir), dan produk yang mengandung bahan aktif khusus.

2. Industri Kosmetik Golongan B
Adalah industri dengan fasilitas produksi terbatas, biasanya hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan risiko rendah hingga sedang. Contohnya sabun, sampo, bedak, lotion, dan sejenisnya. Industri ini tetap wajib menerapkan prinsip dasar CPKB, namun ruang lingkup produksinya tidak seluas Golongan A.

Dengan adanya pembagian ini, BPOM memastikan bahwa setiap industri memproduksi kosmetik sesuai kemampuan dan standar keamanannya. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Perbedaan Antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B

Walaupun sama-sama berada di bawah pengawasan BPOM, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B. Perbedaan ini terletak pada kegiatan produksi, fasilitas, tenaga ahli, serta tanggung jawab teknis yang dimiliki oleh masing-masing industri.

Berikut penjelasannya secara rinci:
1. Kegiatan Produksi
• Golongan A: Melakukan seluruh tahapan produksi, mulai dari penimbangan bahan baku, pencampuran, pengisian, pengemasan, hingga pengawasan mutu (QC/QA).
• Golongan B: Hanya melakukan sebagian kegiatan, biasanya sebatas pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan produk jadi yang berasal dari industri lain.

2. Fasilitas Produksi
• Golongan A: Wajib memiliki fasilitas lengkap, seperti ruang penimbangan, ruang pencampuran, ruang pengemasan, gudang bahan baku, ruang kontrol mutu, serta peralatan laboratorium uji mutu.
• Golongan B: Tidak wajib memiliki fasilitas selengkap Golongan A. Umumnya hanya diperlukan ruang pengemasan, ruang penyimpanan, dan area kebersihan produk.

3. Tenaga Ahli dan Penanggung Jawab Teknis (PJT)
• Golongan A: Harus memiliki PJT dengan latar belakang pendidikan Apoteker yang berpengalaman di bidang kosmetik. PJT ini bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.
• Golongan B: Tetap wajib memiliki PJT Pendidikan minimal lulusan D3 Farmasi, bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.

4. Jenis Produk yang Dapat Diproduksi
• Golongan A: Dapat memproduksi semua bentuk sediaan kosmetik, mulai dari cair, padat, krim, lotion, hingga gel.
• Golongan B: Hanya boleh mengemas produk jadi atau bekerja sama dengan industri lain melalui sistem maklon kosmetik.

5. Kompleksitas dan Proses Perizinan
• Golongan A: Proses perizinannya lebih kompleks karena BPOM akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas dan sistem manajemen mutu.
• Golongan B: Lebih sederhana karena kegiatan produksinya terbatas dan tidak mencakup formulasi bahan.

Dengan memahami perbedaan di atas, pelaku usaha bisa menentukan kategori industri yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas modalnya.
• Jika Anda ingin membangun pabrik kosmetik lengkap dengan formulasi sendiri, pilih Golongan A.
• Namun bila fokus Anda pada membangun merek dan pemasaran produk tanpa memiliki pabrik sendiri, maka Golongan B adalah pilihan yang lebih efisien.

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM
Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Persyaratan Utama untuk Mendirikan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Sebelum mengajukan izin industri kosmetik ke BPOM, perusahaan harus menyiapkan dokumen legalitas dan teknis sesuai golongan yang akan diajukan.

Berikut daftar syarat umum dan khususnya:

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan
• Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
• NPWP dan Surat Domisili Perusahaan
• Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis
• Penerapan CPKB

2. Persyaratan Teknis Fasilitas Produksi
• Denah bangunan dan alur produksi
• Foto fasilitas produksi (ruang penimbangan, pencampuran, pengemasan, gudang bahan baku, gudang produk jadi)
• Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memenuhi standar higienitas
• Peralatan produksi yang sesuai kapasitas dan fungsi produk

3. Persyaratan Tenaga Ahli
• Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang S1 Apoteker atau D3 Farmasi
• Tenaga pendukung seperti operator, QC (Quality Control), dan QA (Quality Assurance)

4. Persyaratan Administratif Tambahan
• Daftar peralatan laboratorium (untuk Golongan A wajib memiliki laboratorium sendiri)
• Dokumen penerapan sistem mutu CPKB
• Surat kerja sama dengan laboratorium pihak ketiga (bila uji dilakukan di luar)

Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh petugas BPOM.

Prosedur dan Tahapan Perizinan Industri Kosmetik di BPOM

Berikut alur pengajuan izin industri kosmetik yang berlaku di sistem BPOM dan OSS (Online Single Submission):

1. Pendaftaran Akun OSS dan BPOM
Perusahaan membuat akun OSS terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengaktifkan sektor perizinan kosmetik. Selanjutnya, akun tersebut dikaitkan dengan sistem BPOM Online.

2. Pengajuan Permohonan Izin Industri
Setelah akun aktif, perusahaan mengisi formulir pengajuan secara online dengan melampirkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan. Jenis golongan industri (A atau B) harus dipilih sesuai kapasitas dan fasilitas yang dimiliki.

3. Verifikasi Dokumen oleh BPOM
Petugas BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan teknis. Jika ada kekurangan, akan diberikan waktu perbaikan atau revisi.

4. Pemeriksaan Lapangan (Inspeksi CPKB)
Tim BPOM melakukan audit langsung ke lokasi produksi untuk memastikan semua fasilitas memenuhi standar CPKB dan persyaratan teknis sesuai golongan.

5. Penerbitan Izin Industri Kosmetik
Apabila hasil inspeksi dan dokumen sudah sesuai, BPOM akan menerbitkan Izin Industri Kosmetik Golongan A atau Golongan B. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

6. Registrasi Produk Kosmetik
Setelah izin industri keluar, perusahaan wajib mendaftarkan setiap produk kosmetik secara terpisah melalui sistem e-registrasi BPOM untuk memperoleh Nomor Notifikasi (NA) sebelum dipasarkan.

Tips agar Pengajuan Izin Industri Kosmetik Disetujui BPOM Tanpa Revisi

Banyak perusahaan gagal mendapatkan izin pada tahap awal karena kurang memahami detail teknis yang diminta BPOM. Berikut beberapa tips agar pengajuan izin Anda langsung disetujui tanpa revisi:

1. Pastikan klasifikasi golongan sesuai kapasitas fasilitas.
Jangan memaksakan daftar sebagai Golongan A jika fasilitas belum memenuhi syarat CPKB penuh.

2. Gunakan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi BPOM.
PJT harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai regulasi dan pengalaman dalam bidang kosmetik.

3. Perhatikan kebersihan dan tata letak ruangan produksi.
Ruang kotor dan ruang bersih harus terpisah dengan baik. Pastikan ventilasi dan pencahayaan sesuai.

4. Lengkapi dokumen CPKB dengan bukti nyata.
Misalnya SOP, logbook, dan foto kegiatan produksi yang menunjukkan penerapan prinsip CPKB.

5. Gunakan bantuan konsultan berpengalaman.
Konsultan yang memahami prosedur BPOM dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan mencegah penolakan izin.

Dengan memperhatikan lima poin di atas, peluang izin industri kosmetik Anda disetujui lebih cepat dan tanpa revisi berulang akan meningkat signifikan.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Golongan A dan B

Bagi Anda yang ingin fokus pada pengembangan produk tanpa repot mengurus dokumen teknis dan inspeksi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengurusan izin industri kosmetik Anda dari awal hingga izin BPOM terbit.

Kami adalah spesialis layanan perizinan kosmetik yang berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan pengalaman panjang dalam:
• Pengurusan Izin Industri Kosmetik Golongan A dan B
• Registrasi produk kosmetik di BPOM
• Konsultasi penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
• Pendampingan audit dan inspeksi BPOM
• Perpanjangan izin industri kosmetik dan notifikasi produk

Dengan tim yang terdiri dari ahli hukum, farmasi, dan regulatori, kami menjamin setiap proses berjalan legal, cepat, dan transparan.

Keunggulan layanan kami:
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan izin
• Pendampingan sampai izin terbit resmi dari BPOM
• Tanpa revisi berulang karena dokumen disiapkan sesuai format BPOM
• Proses cepat dan efisien tanpa kendala teknis di sistem OSS

Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang dan dapatkan pendampingan profesional untuk mewujudkan industri kosmetik Anda yang legal, sesuai standar BPOM, dan siap berproduksi secara nasional.

Pentingnya Mengerti Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Industri kosmetik Golongan A dan B memiliki perbedaan mendasar dari segi fasilitas, tanggung jawab, dan izin yang diterbitkan oleh BPOM. Dengan memahami klasifikasi ini, pelaku usaha dapat menentukan strategi pendirian industri yang sesuai kemampuan.

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis kosmetik dan memproduksi secara resmi, pastikan semua dokumen, tenaga ahli, serta fasilitas telah memenuhi standar BPOM. Dan jika ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, serahkan kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan izin industri kosmetik Golongan A dan B.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

Kategori Produk Kosmetik BPOM

Kategori Produk Kosmetik BPOM –  Industri kosmetik di Indonesia berkembang sangat pesat, terutama dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri dan penampilan. Namun, di balik maraknya produk kosmetik di pasaran, tidak semua produk memiliki izin edar yang sah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).

Setiap produsen, importir, atau distributor kosmetik wajib memahami kategori produk kosmetik BPOM agar proses registrasi dan izin edar dapat berjalan dengan lancar. Pengelompokan kategori ini membantu BPOM memastikan bahwa setiap produk kosmetik aman digunakan, sesuai fungsi, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Pengertian Kosmetik Menurut BPOM

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia — seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar — serta pada gigi dan rongga mulut, dengan tujuan utama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau tubuh, melindungi, atau menjaga tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Pengertian ini menegaskan bahwa kosmetik digunakan untuk perawatan dan estetika, bukan untuk pengobatan atau penyembuhan penyakit. Berbeda dengan obat, kosmetik tidak memiliki efek farmakologis terhadap struktur atau fungsi tubuh, melainkan hanya memberikan hasil pada permukaan luar. Misalnya, krim pelembap membantu menjaga kelembapan kulit tetapi tidak mengubah struktur kulit secara biologis.

Karena sifatnya yang berhubungan langsung dengan tubuh manusia, setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mendapatkan nomor notifikasi dari BPOM sebagai bukti bahwa produk tersebut telah lulus penilaian keamanan, mutu, dan klaim.

Dengan definisi tersebut, cakupan kosmetik sangat luas, mulai dari produk pembersih (cleansing) seperti sabun wajah dan sampo, produk pelindung (protective) seperti sunscreen dan lip balm, hingga produk dekoratif (decorative) seperti foundation, lipstik, dan pewarna rambut.

Semua produk yang termasuk dalam kategori kosmetik wajib mematuhi regulasi BPOM, baik dari segi bahan yang digunakan, cara produksi, kemasan, hingga informasi label agar terjamin keamanan dan legalitasnya di pasaran.

Ada Berapa Kategori dalam Kosmetik?

Secara umum, BPOM membagi kosmetik menjadi beberapa kategori berdasarkan fungsi dan cara penggunaannya. Pembagian kategori ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan, standarisasi formulasi, serta penentuan label dan klaim yang diperbolehkan pada produk.

Berikut pembagian kategori kosmetik menurut BPOM:
1. Produk perawatan kulit (skin care) — seperti pelembap, toner, serum, dan tabir surya.
2. Produk perawatan rambut (hair care) — seperti sampo, kondisioner, tonik rambut, dan pewarna rambut.
3. Produk perawatan tubuh (body care) — seperti sabun mandi, body lotion, deodoran, dan krim tangan.
4. Produk perawatan wajah (face care & make-up) — seperti foundation, bedak, lipstik, maskara, dan eyeliner.
5. Produk perawatan mulut dan gigi (oral care) — seperti pasta gigi dan mouthwash.

Selain kategori utama di atas, BPOM juga mengatur subkategori kosmetik tertentu, misalnya produk khusus bayi, produk dekoratif, hingga produk yang mengandung bahan alami.

Apakah Skincare Masuk dalam Kategori Kosmetik?

Banyak orang sering kali bingung membedakan antara kosmetik dan skincare. Faktanya, skincare termasuk dalam kategori kosmetik menurut BPOM. Alasannya, skincare memiliki fungsi untuk membersihkan, merawat, memperindah, atau mengubah penampilan kulit tanpa memengaruhi struktur atau fungsi biologis tubuh.

Beberapa contoh skincare yang masuk dalam kategori kosmetik BPOM adalah:
• Facial wash (sabun pembersih wajah)
• Toner dan essence
• Moisturizer atau pelembap wajah
• Sunscreen (tabir surya)
• Face mask (masker wajah non-medis)
• Serum wajah

Namun, perlu diperhatikan bahwa produk yang mengklaim efek terapeutik atau penyembuhan — misalnya mengobati jerawat parah, eksim, atau alergi — tidak lagi dikategorikan sebagai kosmetik, melainkan obat atau produk terapeutik yang izinnya dikeluarkan oleh Direktorat Obat BPOM, bukan Direktorat Kosmetik.

Kategori Produk Kosmetik BPOM
Kategori Produk Kosmetik BPOM

Apa yang Dikategorikan sebagai Kosmetik?

Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), gigi, atau rongga mulut dengan tujuan utama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh.

Dengan kata lain, kosmetik tidak bersifat menyembuhkan, melainkan hanya memberikan efek penampilan atau perawatan permukaan. Kosmetik dapat berbentuk krim, losion, cairan, gel, serbuk, aerosol, maupun bentuk lainnya.

BPOM mengkategorikan kosmetik berdasarkan tujuan penggunaan, bentuk sediaan, serta area aplikasi. Setiap kategori memiliki standar bahan yang boleh digunakan, batas kadar bahan aktif, hingga tata cara pelabelan dan klaim yang diperbolehkan.

Apa Saja yang Termasuk Produk Kosmetik?

Produk kosmetik sangat beragam dan mencakup hampir semua kebutuhan perawatan tubuh dari ujung rambut hingga kaki.

Berikut beberapa contoh umum produk yang termasuk kosmetik menurut BPOM:
• Perawatan wajah: pembersih wajah, toner, serum, pelembap, foundation, bedak, lipstik, lip balm, maskara, eyeliner.
• Perawatan rambut: sampo, kondisioner, tonik, cat rambut, minyak rambut, serum rambut, pomade.
• Perawatan tubuh: sabun mandi, lotion, krim tangan, deodorant, parfum, dan scrub tubuh.
• Perawatan kuku: kuteks, penghapus kuteks, dan perawatan kuku lainnya.
• Perawatan mulut: pasta gigi, obat kumur (mouthwash), pemutih gigi kosmetik.

Semua produk di atas wajib memiliki Nomor Notifikasi BPOM sebelum dapat beredar di pasaran. Nomor ini menjadi bukti bahwa produk telah melewati evaluasi keamanan, mutu, dan klaim yang sesuai dengan standar kosmetik nasional.

Apa Saja Jenis Produk Kosmetik?

Secara teknis, jenis kosmetik dibedakan berdasarkan fungsinya terhadap tubuh. BPOM membagi kosmetik menjadi beberapa jenis utama:
1. Cleansing (Pembersih)
Produk yang digunakan untuk membersihkan kulit, rambut, atau bagian tubuh lainnya. Contoh: facial wash, micellar water, sampo, dan sabun.
2. Protective (Pelindung)
Produk yang berfungsi melindungi permukaan kulit dari pengaruh luar seperti sinar UV atau polusi. Contoh: sunscreen, lip balm, body lotion dengan SPF.
3. Decorative (Rias atau Pewarnaan)
Produk yang digunakan untuk memperindah atau mengubah penampilan. Contoh: make-up, foundation, lipstik, eyeshadow, blush on.
4. Treatment (Perawatan)
Produk yang digunakan untuk menjaga kondisi kulit dan rambut agar tetap sehat. Contoh: masker wajah, hair serum, body butter, cream malam, dan serum anti-aging.
5. Fragrance (Pewangi)
Produk dengan fungsi utama memberikan aroma harum pada tubuh. Contoh: parfum, body mist, atau cologne.

Dengan memahami jenis kosmetik tersebut, produsen dapat menentukan formulasi, klaim, serta kategori izin yang sesuai sebelum melakukan pendaftaran ke BPOM.

Apa Kode untuk Produk Kosmetik?

Setiap produk kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM memiliki Nomor Notifikasi yang unik. Nomor ini digunakan sebagai identitas resmi produk di sistem BPOM dan wajib dicantumkan pada kemasan.
Format nomor notifikasi kosmetik BPOM adalah:

NA / NB / NC – tahun – kode wilayah – nomor urut
Keterangan:
• NA → Produk kosmetik yang diproduksi di Indonesia.
• NB → Produk kosmetik yang diimpor dari luar negeri.
• NC → Produk kosmetik dengan proses khusus atau kerja sama manufaktur.
• Tahun → Tahun terbitnya notifikasi izin BPOM.
• Kode wilayah → Menunjukkan lokasi pendaftaran.
• Nomor urut → Nomor seri unik produk.

Contoh:
NA12345678910
Berarti produk kosmetik lokal (NA) yang terdaftar tahun 2023 dengan nomor urut 00012.
Nomor notifikasi ini dapat dicek secara online melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Pengguna cukup memasukkan nama produk atau nomor notifikasi untuk memastikan status legalitasnya.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik di BPOM bukanlah proses yang sederhana. Diperlukan pemahaman teknis tentang bahan baku, formulasi, label, klaim produk, hingga dokumen administratif perusahaan.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha kosmetik — baik skala UMKM maupun industri — memilih menggunakan jasa pengurusan izin kosmetik profesional.

PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh kebutuhan registrasi, mulai dari:
• Pembuatan dokumen notifikasi kosmetik sesuai format BPOM.
• Pemeriksaan bahan aktif dan keamanan formula produk.
• Penyesuaian label kemasan dan klaim kosmetik agar sesuai regulasi.
• Pengajuan ke sistem e-registrasi BPOM hingga izin edar diterbitkan.

Dengan bantuan tim ahli, proses registrasi kosmetik menjadi lebih cepat dan aman. Produk yang sudah memiliki nomor notifikasi BPOM akan lebih dipercaya konsumen, mudah masuk ke marketplace besar, dan dapat dipasarkan di toko modern maupun ekspor ke luar negeri.

Jika Anda sedang mengembangkan brand kosmetik sendiri, segera urus izin BPOM agar produk Anda diakui secara hukum, aman, dan kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

Pentingnya Mengetahui Kategori Produk Kosmetik

Mengetahui kategori produk kosmetik BPOM sangat penting bagi siapa pun yang ingin berbisnis di bidang kosmetik. BPOM mengelompokkan kosmetik berdasarkan fungsi, risiko, dan cara penggunaannya untuk memastikan setiap produk aman dan sesuai peraturan.

Mulai dari skincare, make-up, hair care, hingga parfum — semuanya termasuk dalam kategori kosmetik dan wajib memiliki nomor notifikasi BPOM. Dengan memahami kategori, jenis, dan kode registrasi kosmetik, produsen dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perizinan, gunakan jasa pengurusan izin kosmetik berpengalaman agar produk Anda cepat mendapat nomor notifikasi BPOM dan siap bersaing di pasar yang semakin ketat.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

Izin BPOM Kosmetik Impor 

Izin BPOM Kosmetik Impor  – Apakah Anda memiliki produk kosmetik dari luar negeri dan ingin memasarkan secara legal di Indonesia? Jika iya, maka izin BPOM kosmetik impor adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan agar setiap produk kosmetik yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap tentang syarat izin BPOM kosmetik impor, biaya resmi pendaftarannya, cara mengurus izin, serta mengapa izin ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di bidang kosmetik impor.

Syarat BPOM Kosmetik Impor

Sebelum produk kosmetik impor dapat beredar di pasar Indonesia, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Berikut adalah syarat lengkapnya:
1. Legalitas Perusahaan
Perusahaan yang akan mengajukan izin wajib memiliki legalitas resmi, seperti akta pendirian perusahaan, NIB, dan izin usaha. Legalitas ini membuktikan bahwa badan usaha tersebut sah secara hukum untuk melakukan kegiatan impor dan distribusi kosmetik di Indonesia.

2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi
Rekomendasi ini merupakan salah satu dokumen utama dalam proses registrasi kosmetik impor. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang akan diedarkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai regulasi BPOM.

3. Dokumen Informasi Produk (DIP)
DIP berisi detail informasi lengkap tentang kosmetik impor, termasuk formulasi, bahan aktif, kemasan, serta cara penggunaan. Dokumen ini juga mencakup data keamanan bahan yang digunakan, yang nantinya akan diverifikasi oleh BPOM.

4. Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran Merek
Pemilik produk atau importir wajib menyertakan sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek kosmetik tersebut legal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

5. Certificate of Free Sale (CFS)
Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas negara asal dan menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut bebas diperdagangkan di negara asalnya. Certificate of Free Sale menjadi bukti bahwa produk aman digunakan oleh konsumen dan telah memenuhi standar produksi yang berlaku.

6. Letter of Authorized
Surat ini merupakan surat penunjukan resmi dari principal atau produsen luar negeri kepada importir di Indonesia sebagai distributor resmi produk. Tanpa surat ini, importir tidak dapat mendaftarkan produk ke BPOM.

7. International Organization for Standardization (ISO)
Sertifikat ISO menunjukkan bahwa pabrik atau produsen kosmetik luar negeri telah memenuhi standar manajemen mutu internasional. Biasanya, ISO 22716 (Good Manufacturing Practice for Cosmetics) menjadi acuan penting dalam proses registrasi.

Apakah Produk Impor Kosmetik Harus Ada BPOM?

Jawabannya adalah ya, wajib. Setiap produk kosmetik yang berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan izin edar BPOM. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran.

BPOM berperan penting dalam melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya akibat produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan. Dengan adanya izin BPOM, konsumen bisa lebih yakin bahwa kosmetik yang digunakan aman, teruji, dan sesuai regulasi.

Selain itu, izin BPOM juga menjadi jaminan kualitas dan kredibilitas bagi importir. Produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM akan lebih mudah diterima di pasar, baik oleh distributor, toko kosmetik, maupun platform e-commerce besar.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik Impor?

BPOM telah menetapkan biaya resmi untuk pendaftaran produk kosmetik impor sesuai dengan negara asalnya. Berikut rinciannya:
• Produk dari negara ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Produk dari negara NON-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Biaya ini dibayarkan setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem BPOM. Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan atau biro pengurusan izin apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga.

Izin BPOM Kosmetik Impor 
Izin BPOM Kosmetik Impor

Cara Izin BPOM Kosmetik Impor

Untuk mendapatkan izin edar BPOM kosmetik impor, pelaku usaha perlu melalui beberapa tahapan administratif. Secara umum, prosesnya terdiri dari pembuatan akun perusahaan, pengunggahan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin notifikasi.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Daftarkan Akun Perusahaan di situs resmi www.registrasi.pom.go.id – setiap pelaku usaha wajib memiliki akun terverifikasi sebelum memulai proses pendaftaran.

b. Masuk ke sistem menggunakan akun perusahaan – login di www.registrasi.pom.go.id untuk mengakses dashboard registrasi produk.

c. Unggah Dokumen Informasi Produk (DIP) – pastikan seluruh data dan dokumen diisi serta diunggah sesuai dengan ketentuan BPOM.

d. Lakukan pembayaran melalui SPB (Surat Perintah Bayar) – setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem.

e. Pantau proses secara rutin hingga izin edar kosmetik diterbitkan oleh BPOM – agar setiap catatan, revisi, atau koreksi dapat segera ditindaklanjuti.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi BPOM, sehingga lebih efisien dan transparan. Dengan memastikan dokumen lengkap sejak awal, waktu penyelesaian bisa menjadi lebih cepat dan terhindar dari revisi berulang.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Impor Harus Bayar?

Ya, izin BPOM kosmetik impor tidak gratis. Selain biaya resmi yang telah ditetapkan oleh BPOM, pelaku usaha mungkin perlu menyiapkan biaya tambahan untuk penerjemahan dokumen, legalisasi notaris, hingga konsultasi teknis apabila menggunakan jasa profesional.

Namun, biaya tersebut sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Dengan memiliki izin BPOM, produk kosmetik impor akan memiliki legalitas yang diakui pemerintah, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.

Persetujuan Impor Kosmetik Itu Apa?

Persetujuan Impor Kosmetik adalah dokumen resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk kosmetik impor telah lolos uji administrasi dan keamanan. Dokumen ini menjadi dasar sebelum produk tersebut boleh diedarkan di Indonesia.

Persetujuan impor berfungsi sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan label, klaim, dan bahan yang diizinkan oleh regulasi BPOM. Tanpa dokumen ini, kosmetik impor tidak dapat dipasarkan secara sah, baik secara offline maupun online.

Apa Sanksinya Produk Kosmetik Impor Tidak Ada Izin BPOM?

Menjual atau mengedarkan kosmetik impor tanpa izin BPOM termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi, antara lain:

• Peringatan tertulis dan penarikan produk dari pasaran
• Denda administratif hingga pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat
• Pencabutan izin usaha bagi importir atau distributor yang melakukan pelanggaran berulang

Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk palsu, berbahaya, atau tidak memenuhi standar kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap importir kosmetik untuk melengkapi izin edar BPOM sebelum melakukan distribusi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Impor

Bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan menghindari kesalahan administrasi, kini tersedia layanan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik impor. Layanan ini membantu pelaku usaha dalam seluruh proses mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun, hingga terbitnya nomor notifikasi BPOM.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan profesional perizinan kosmetik dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Tim kami siap membantu Anda menyusun seluruh berkas, memantau proses verifikasi, hingga memastikan izin edar kosmetik impor Anda terbit dengan lancar dan legal.

Kami memahami bahwa setiap produk memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatan kami disesuaikan agar hasilnya efektif dan sesuai regulasi BPOM terbaru.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik pengurusan izin BPOM kosmetik impor:

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Pentingnya Mengetahui Izin BPOM Kosmetik Impor

Izin BPOM kosmetik impor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan legalitas dan keamanan bagi produk Anda di pasar Indonesia. Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar dengan cara yang aman dan profesional.

Jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa direpotkan proses teknis, percayakan pengurusan izin BPOM kosmetik impor Anda kepada ahli yang berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia.

jasa pengurusan sertifikasi halal

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik – Mengurus izin edar kosmetik di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan hal penting yang wajib dilakukan sebelum produk kosmetik dipasarkan secara resmi di Indonesia. Melalui izin edar inilah, produk kosmetik dinyatakan aman, berkualitas, dan telah melalui proses penilaian dari BPOM. Bagi Anda yang memiliki usaha kosmetik lokal maupun impor, memahami proses dan tahapan pengurusan izin BPOM adalah langkah awal menuju legalitas produk yang diakui secara nasional.

Tahapan Registrasi Akun dan Pendaftaran Produk Kosmetik

1. Akun Utama Perusahaan (Head Account)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun utama perusahaan melalui situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id.
• Klik tombol “Registrasi Sekarang” untuk memulai proses pendaftaran.
• Lengkapi seluruh data yang diminta dengan benar, termasuk informasi legalitas perusahaan.
• Setelah pendaftaran selesai, sistem akan otomatis mengirimkan username dan password ke alamat email yang terdaftar.
• Gunakan data login tersebut untuk masuk ke sistem dan lengkapi template data perusahaan sesuai format yang tersedia.
• Setelah semua data terisi, klik Simpan, dan proses pembuatan akun utama selesai.

2. Sub Akun (Sub Account)
Setelah akun utama aktif, perusahaan dapat menambahkan akun turunan (Sub Account) untuk mengelola registrasi produk secara lebih efisien.
• Login menggunakan akun utama (Head Account).
• Arahkan ke menu “Administrator” kemudian pilih “Sub Account”.
• Klik Tambah Sub Account untuk membuat akun baru.
• Isi form data sesuai petunjuk, lalu klik Simpan.
Dengan adanya Sub Account, perusahaan bisa membagi tugas antar tim atau bagian yang menangani pendaftaran produk.

3. Sub Perusahaan
Langkah berikutnya adalah menambahkan Sub Perusahaan atau unit usaha lain yang berada di bawah perusahaan utama.
• Login menggunakan Sub Account yang telah dibuat.
• Masuk ke menu “Perusahaan”, lalu pilih “Sub Perusahaan”.
• Klik Tambah Sub Perusahaan, isi semua data yang diminta sesuai format yang tersedia.
• Setelah data lengkap, klik Submit untuk mengirim.
• Lakukan verifikasi data. Jika seluruh informasi sudah benar dan sesuai, maka proses registrasi Sub Perusahaan dianggap selesai.

4. Pendaftaran Produk Kosmetik
Setelah akun perusahaan aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik yang akan diajukan izin edarnya. Proses ini dilakukan dengan login ke sistem notifkos.pom.go.id.
Di tahap ini, Anda perlu menentukan kategori produk, apakah produk tersebut termasuk kosmetik lokal, kosmetik kontrak (maklon), atau kosmetik impor. Setelah memilih kategori yang sesuai, isi formulir notifikasi produk secara lengkap dan benar.

Formulir ini mencakup berbagai data penting, seperti:
• Nama produk dan merek dagang
• Warna dan bentuk sediaan kosmetik
• Kegunaan dan kategori produk
• Data kemasan
• Formula kualitatif dan kuantitatif (nama bahan, fungsi, serta persentase setiap bahan)

Pastikan seluruh data yang dimasukkan akurat. Kesalahan pengisian bisa menyebabkan proses verifikasi tertunda atau bahkan ditolak. Di sinilah peran tim ahli dari PERMATAMAS sangat membantu, karena setiap data produk akan diperiksa secara mendalam sebelum diajukan ke BPOM.

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik
Tahapan Mengurus Izin Kosmetik

Proses Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Setelah pengisian data produk selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Dokumen ini berisi nominal biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPOM menggunakan billing ID yang tercantum dalam SPB.

Besaran biaya notifikasi berbeda tergantung asal produk:
• Rp 500.000 untuk produk kosmetik dari negara anggota ASEAN.
• Rp 1.500.000 untuk produk kosmetik yang berasal dari luar ASEAN.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem akan mengeluarkan Nomor ID Produk, yang menandakan bahwa data Anda telah masuk ke tahap pemeriksaan BPOM.

Verifikasi Data dan Penerbitan Izin Edar

Pada tahap ini, BPOM akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data yang telah diajukan. Proses ini mencakup pemeriksaan kesesuaian formula, fungsi bahan, label, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Biasanya, proses verifikasi memakan waktu hingga 14 hari kerja. Apabila data dinyatakan lengkap dan sesuai, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi Kosmetik. Nomor ini adalah bukti resmi bahwa produk telah mendapatkan izin edar BPOM, dan produk sudah dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Nomor notifikasi tersebut juga dapat dicek secara publik melalui situs notifkos.pom.go.id atau cekbpom.pom.go.id, sehingga konsumen dapat memastikan legalitas dan keamanan produk.

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan

Untuk memperlancar proses pengurusan izin edar kosmetik di BPOM, berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku usaha:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha perusahaan
• Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
• Hasil uji laboratorium terkait stabilitas dan keamanan produk
• Komposisi lengkap bahan kosmetik yang digunakan
• Desain label dan kemasan sesuai ketentuan BPOM
• Surat penunjukan resmi, apabila perusahaan bukan produsen langsung

Dokumen-dokumen di atas merupakan bagian penting yang harus dipenuhi sebelum produk dinotifikasi ke BPOM. Setiap ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen bisa memperlambat proses verifikasi, sehingga sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan terlebih dahulu.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Urus Izin Edar Kosmetik

Mengurus izin edar BPOM secara mandiri seringkali memakan waktu, karena banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan sistem notifikasi kosmetik dengan benar. PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi praktis dan terpercaya untuk membantu Anda mengurus seluruh proses izin edar kosmetik dari awal hingga terbitnya nomor notifikasi.

Tim kami terdiri dari tenaga profesional yang berpengalaman di bidang regulasi kosmetik dan sudah membantu mengurus izin edar produk kosmetik mendapatkan izin edar BPOM secara resmi dan bisa di cek di daftar klien kami. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, PERMATAMAS mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi.

Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan konsultasi gratis mengenai kelengkapan dokumen, formulasi bahan, serta desain label sesuai ketentuan BPOM. Sehingga, Anda dapat fokus pada pengembangan produk, sementara kami mengurus seluruh perizinannya dengan aman dan profesional.

Pentingnya Mengurus Izin Kosmetik

Pengurusan izin edar kosmetik di BPOM merupakan proses penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha di industri kecantikan. Dengan mengikuti setiap tahapan secara benar — mulai dari registrasi perusahaan, pendaftaran produk, pembayaran, hingga verifikasi — produk Anda akan memperoleh nomor notifikasi resmi dan siap dipasarkan secara legal.

Apabila Anda ingin prosesnya berjalan lebih cepat dan tanpa kesalahan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda dari awal hingga izin edar diterbitkan. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan ribuan produk yang berhasil kami urus, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar kosmetik di Indonesia.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai proses izin edar BPOM kosmetik Anda bersama PERMATAMAS Indonesia!

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No. 61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik – Dalam industri kecantikan yang terus berkembang, memiliki izin BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap konsumen. Banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memahami pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan edukatif dan informatif mengenai berapa lama proses izin BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, serta bagaimana langkah-langkah mengurusnya dengan benar.

Selain itu, izin BPOM bukan hanya menjadi simbol kepercayaan, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan bisnis di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya izin tersebut, produk dinyatakan aman, teruji, dan layak edar, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, memahami prosedur dan jangka waktu penerbitan izin sangat penting bagi siapa pun yang bergerak di industri kosmetik.

Selanjutnya, artikel ini juga akan menguraikan secara detail mengenai biaya, masa berlaku, serta cara pengurusan izin BPOM kosmetik baik untuk produk lokal maupun impor. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan pengurusan izin tanpa kendala di kemudian hari.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persyaratan ini berbeda antara produk lokal dan produk impor, tergantung pada asal dan proses produksinya.

Selain itu, semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh BPOM. Dengan memahami syarat-syarat ini sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.

Untuk Produk Lokal:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai bukti legalitas perusahaan.
2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB – menunjukkan bahwa fasilitas produksi memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – menandakan bahwa nama produk telah dilindungi secara hukum.
4. Dokumen Informasi Produk (Product Information File/PIF) – berisi komposisi, keamanan bahan, label, dan informasi pendukung lain.

Untuk Produk Impor:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – untuk identifikasi pelaku usaha di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetika – diperoleh dari BPOM untuk izin distribusi kosmetik impor.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – agar produk memiliki identitas resmi yang sah.
4. Dokumen Informasi Produk (PIF) – termasuk hasil uji, label produk, dan asal bahan baku.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas secara rapi, proses pengajuan izin akan jauh lebih mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha memastikan semua berkas telah sesuai format sebelum melakukan unggahan di sistem BPOM.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik
Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik?

Selain waktu, biaya pengurusan izin BPOM kosmetik juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. BPOM telah menetapkan biaya resmi sesuai kategori asal produk, yaitu berdasarkan wilayah ASEAN dan non-ASEAN.

Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara ASEAN, biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp 500.000 per notifikasi. Sedangkan untuk produk impor dari negara di luar ASEAN, biaya yang dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 1.500.000 per notifikasi.

Perbedaan ini disebabkan karena produk dari luar ASEAN memerlukan evaluasi lebih mendalam terkait keamanan bahan, proses produksi, dan kelengkapan dokumen. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui asal produk dan menghitung estimasi biaya dengan tepat.

Selain itu, perlu diingat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila menggunakan jasa konsultan perizinan kosmetik profesional, biasanya ada tambahan biaya jasa pendampingan yang tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian yang diajukan.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengajuan izin BPOM kosmetik kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi notifkos.pom.go.id. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor BPOM.

Langkah-langkahnya juga cukup sederhana. Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun perusahaan di situs tersebut. Setelah itu, semua dokumen dan data produk diunggah sesuai dengan template dan format yang disediakan. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap berkas yang telah diajukan.

Apabila semua dokumen telah sesuai, maka BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi kosmetik sebagai tanda bahwa produk telah resmi memiliki izin edar. Namun, bila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi data atau melakukan perbaikan sebelum izin diterbitkan.
Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk membaca panduan di situs resmi sebelum memulai pengajuan.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik?

Pertanyaan ini menjadi hal yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha baru. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, proses izin kosmetik rata-rata memakan waktu 14 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah seluruh dokumen dan pembayaran diverifikasi dengan benar.
Namun, dalam beberapa kasus, bila BPOM meminta tambahan data atau revisi dokumen, maka waktu pemrosesan dapat bertambah 14 hari kerja lagi.

Dengan kata lain, durasi pengajuan dapat mencapai 28 hari kerja apabila terdapat koreksi data atau klarifikasi tambahan. Selain itu, kecepatan proses juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian format file yang diunggah. Jika pemohon mengikuti panduan dengan benar sejak awal, proses bisa berjalan lebih singkat dari estimasi.

Dengan demikian, ketelitian dan kesiapan dokumen menjadi kunci utama dalam mempercepat penerbitan izin BPOM kosmetik.

Berapa Lama Masa Berlaku BPOM Kosmetik?

Setelah izin edar terbit, produk kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Artinya, setelah 3 tahun, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan notifikasi kosmetik jika masih ingin memasarkan produk tersebut secara legal.

Selain itu, selama masa berlaku tersebut, BPOM dapat melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan produk tetap memenuhi standar keamanan dan mutu. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus selalu menjaga konsistensi kualitas produk yang telah terdaftar agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Dengan adanya masa berlaku yang jelas, setiap pelaku usaha diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pembaruan izin tepat waktu. Hal ini tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang dijual di pasaran.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Harus Dibayar?

Jawabannya adalah ya, izin BPOM kosmetik wajib dibayar. Pembayaran dilakukan sesuai dengan biaya resmi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 500.000 untuk produk ASEAN dan Rp 1.500.000 untuk produk non-ASEAN. Pembayaran ini menjadi syarat mutlak agar pengajuan dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Selain itu, bukti pembayaran harus diunggah ke sistem notifkos.go.id untuk diverifikasi oleh petugas BPOM. Jika pembayaran belum dilakukan, maka proses izin akan tertunda atau bahkan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar tepat waktu agar tidak mengulang proses dari awal.

Dengan membayar biaya sesuai aturan, pelaku usaha turut berpartisipasi dalam sistem pengawasan produk yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran akan lebih terjamin dari segi keamanan dan kualitasnya.

Permatamas – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik terkadang membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra. Banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam menyusun dokumen, memahami istilah teknis, dan mengikuti format yang ditentukan oleh BPOM. Oleh karena itu, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi profesional yang membantu Anda dalam pengurusan izin edar kosmetik hingga selesai.

Sebagai konsultan berpengalaman, Permatamas Indonesia memiliki tim ahli yang memahami prosedur BPOM dengan baik. Kami membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengecekan formula, pengajuan online di notifkos.go.id, hingga izin resmi terbit.

Dengan pendampingan ini, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus repot menghadapi kerumitan administratif.

Selain itu, Permatamas Indonesia juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi calon klien yang ingin memahami lebih dalam tentang syarat dan waktu pengurusan izin BPOM kosmetik. Dengan pendekatan profesional dan transparan, kami memastikan setiap produk klien mendapatkan izin edar secara legal, cepat, dan efisien.

Alamat Kantor:
Permatamas Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Pentingnya mengetahui Proses izin BPOM Kosmetik

Secara umum, proses izin BPOM kosmetik memakan waktu sekitar 14–28 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Masa berlaku izin adalah 3 tahun, dan biaya resminya berkisar antara Rp 500.000–Rp 1.500.000 tergantung asal produk.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat mempercepat proses pengurusan izin. Namun, bila Anda menginginkan pendampingan profesional agar proses berjalan lebih mudah, Permatamas Indonesia siap membantu dari awal hingga izin resmi terbit.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Itu Izin Kosmetik

Apa itu izin kosmetik – Secara sederhana, izin kosmetik adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses evaluasi yang ketat terhadap bahan, kemasan, label, dan dokumen pendukung produk. Dengan adanya izin tersebut, konsumen mendapatkan jaminan bahwa kosmetik yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap produsen atau importir kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki izin edar sebelum dijual di pasaran.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa izin kosmetik bukan hanya tentang pengesahan produk, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan kosmetik Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang diawasi oleh BPOM. CPKB mencakup berbagai aspek seperti kebersihan fasilitas produksi, standar bahan baku, hingga kompetensi tenaga kerja. Melalui penerapan CPKB, produsen diharapkan mampu menjaga mutu produk secara konsisten dari awal hingga distribusi ke konsumen. Dengan kata lain, izin kosmetik bukan hanya dokumen administratif, melainkan sistem perlindungan bagi masyarakat dan reputasi bisnis.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, mereka dapat bekerja sama dengan pihak maklon kosmetik yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha tetap bisa memproduksi kosmetik dengan izin resmi tanpa perlu membangun pabrik sendiri. Namun, proses pengurusan izin BPOM tetap menjadi kewajiban agar produk terdaftar secara legal. Di sinilah peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia menjadi sangat penting — membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mempercepat proses perizinan hingga produk benar-benar sah beredar di pasar nasional.

Apa Saja Peraturan Mengenai Kosmetik

Sebelum mengetahui izin apa yang dibutuhkan, penting untuk memahami peraturan mengenai kosmetik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang standar keamanan, mutu, dan penandaan produk kosmetik agar tidak membahayakan masyarakat.

Beberapa peraturan penting tersebut antara lain:
1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang mengatur daftar bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang menjelaskan tata cara pendaftaran produk kosmetik sebelum diedarkan.
3. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010, yang menjabarkan prosedur notifikasi dan pelaporan kosmetik secara elektronik.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti Peraturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama negara-negara ASEAN dalam pengawasan produk kosmetik. Dengan demikian, setiap produk yang akan beredar di Indonesia wajib mengikuti standar ACD, baik dari sisi bahan baku, label, maupun klaim manfaatnya.

Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih siap menyiapkan dokumen dan formulasi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Setelah memahami regulasinya, langkah berikutnya adalah mengetahui biaya resmi izin edar kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan tarif resmi berdasarkan kategori wilayah pendaftaran produk.

Berikut rincian biaya resminya:
• Kategori ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Kategori Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Perbedaan biaya ini didasarkan pada asal produk dan ruang lingkup peredarannya. Produk dalam kategori ASEAN mencakup negara-negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Sedangkan kategori Non-ASEAN berlaku untuk produk impor dari luar kawasan tersebut, seperti Korea, Eropa, Amerika, atau Jepang.
Namun perlu diingat, biaya tersebut hanya mencakup biaya notifikasi BPOM, belum termasuk biaya uji laboratorium, legalisasi dokumen, serta biaya jasa konsultan jika pelaku usaha menggunakan pendamping profesional.

Dengan mengetahui biayanya sejak awal, pelaku usaha dapat mengatur strategi produksi dan perizinan secara efisien tanpa menghambat peluncuran produk ke pasar.

Produk Apa Saja yang Harus Izin BPOM Kosmetik

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pebisnis kosmetik.
Pada dasarnya, semua produk kosmetik yang akan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar BPOM. Tidak ada pengecualian, baik produk lokal maupun impor.

Kategori produk kosmetik yang wajib memiliki izin edar antara lain:
• Produk perawatan kulit (skincare), seperti krim wajah, serum, toner, lotion, dan sabun wajah.
• Produk perawatan rambut, seperti shampoo, conditioner, tonic, dan pewarna rambut.
• Produk make-up, seperti bedak, foundation, lipstik, eyeliner, dan maskara.
• Produk wewangian, seperti parfum, body mist, dan cologne.
• Produk kebersihan pribadi seperti deodorant dan sabun mandi kosmetik.

Setiap produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang berbeda, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan, biasanya diawali dengan huruf NA, diikuti dengan 11 digit angka (contoh: NA12345678910). Tanpa nomor notifikasi BPOM, produk dianggap tidak legal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Kosmetik Perlu Izin Apa

Apakah Maklon Kosmetik Perlu Izin

Ya, maklon kosmetik juga wajib memiliki izin resmi.
Maklon merupakan perusahaan yang memproduksi kosmetik atas nama merek pihak lain. Dalam sistem ini, pemilik merek menyerahkan formulasi, desain, dan branding, sedangkan pihak maklon menangani proses produksi sesuai standar BPOM.

Meskipun produk dibuat oleh perusahaan maklon, izin edar tetap harus diajukan atas nama pemilik merek. Namun, pabrik maklon wajib memiliki izin produksi kosmetik yang sah dari pemerintah sebelum dapat membuat produk untuk pihak lain.

Artinya, baik pihak maklon maupun pemilik merek sama-sama memiliki tanggung jawab hukum:
• Pihak maklon bertanggung jawab atas proses produksi dan mutu produk.
• Pemilik merek bertanggung jawab atas pemasaran dan izin edar produk di BPOM.
Dengan bekerja sama dengan maklon bersertifikat, pemilik merek tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas, tetapi juga kemudahan dalam proses legalitas.

Apakah Kosmetik Perlu Sertifikat Halal

Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk kosmetik, sertifikasi halal bersifat wajib mulai tahun 2026 sesuai dengan peta jalan implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, setelah batas waktu tersebut, kosmetik tanpa sertifikat halal tidak dapat lagi beredar di pasar.

Sertifikat halal memastikan bahwa:
• Bahan baku dan zat tambahan tidak berasal dari bahan haram.
• Proses produksi dilakukan sesuai kaidah halal.
• Tempat produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Dengan demikian, produsen kosmetik perlu mulai mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar tidak tergesa saat regulasi mulai diberlakukan penuh.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Selain izin edar dan sertifikat halal, terdapat aturan teknis lainnya yang wajib dipatuhi oleh produsen kosmetik.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Label dan Penandaan Produk
Label harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi BPOM, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta daftar bahan.
2. Klaim Produk
Produsen dilarang membuat klaim yang menyesatkan, seperti menyebut “menyembuhkan jerawat” atau “menghilangkan keriput permanen,” karena kosmetik bukan obat.
3. Kemasan dan Desain Produk
Kemasan harus aman, tidak menimbulkan iritasi, dan tidak meniru produk lain. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
4. Pengawasan Pasca Edar
BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk yang terbukti melanggar atau menimbulkan efek samping berbahaya bagi pengguna.

Dengan menaati seluruh aturan ini, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata konsumen.

Izin Produksi Kosmetik Dikeluarkan oleh Siapa

Perlu diketahui bahwa saat ini izin produksi kosmetik sudah tidak lagi menggunakan istilah izin produksi, melainkan digantikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kedua sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik wajib memiliki salah satu dari sertifikat tersebut sebelum mengajukan izin edar BPOM.

Sebagai informasi penting, lembaga yang berwenang mengeluarkan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap sarana produksi kosmetik berdasarkan aspek manajemen mutu, sanitasi, kebersihan, serta pengendalian bahan baku.

Jika semua aspek telah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan produksi. Artinya, tanpa sertifikat ini, pabrik kosmetik tidak diizinkan untuk memproduksi produk dalam skala komersial.

Lebih lanjut, proses pengajuan sertifikat CPKB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen teknis seperti profil perusahaan, denah bangunan, diagram alir produksi, standar operasional prosedur (SOP), hingga bukti pelatihan karyawan yang berkaitan dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar sesuai dengan pedoman CPKB. Melalui tahapan ini, pemerintah berusaha menjamin bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa izin produksi kosmetik secara resmi diterbitkan oleh BPOM RI melalui penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat tersebut wajib mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar.

Sebagai solusi praktis, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan konsultan perizinan kosmetik profesional seperti PERMATAMAS, yang dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen dan proses pengurusan secara cepat dan sesuai regulasi. Pendampingan ahli tentu akan meminimalkan risiko penolakan dari BPOM dan mempercepat keluarnya sertifikat resmi.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar dan izin produksi kosmetik memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

PERMATAMAS memiliki tim ahli yang memahami seluk-beluk perizinan kosmetik, mulai dari izin produksi, notifikasi BPOM, hingga sertifikasi halal.

Melalui pendampingan profesional, klien akan mendapatkan kemudahan dalam penyusunan dokumen, komunikasi dengan instansi, dan pemantauan proses izin hingga terbit.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang baru akan memulai bisnis kosmetik agar lebih memahami tahapan legalitas dari awal.

Dengan dukungan tim legal dan ahli regulasi, Anda dapat fokus pada pengembangan merek dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani secara profesional dan cepat.

Pentingnya Izin Kosmetik

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum beredar di pasar. Selain itu, produsen juga harus memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta mematuhi regulasi bahan, label, dan sertifikasi halal.

Proses ini mungkin tampak kompleks, tetapi dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan mudah, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kontak PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa urus izin edar pkrt

jasa pengurusan sertifikasi halal

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor – Indonesia merupakan salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, banyak perusahaan luar negeri yang tertarik untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Namun, sebelum produk kosmetik impor bisa beredar secara resmi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kosmetika impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain untuk melindungi konsumen, persyaratan ini juga bertujuan agar produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memahami dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap apa saja dokumen dan tahapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

Dokumen Perusahaan Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Sebelum mengajukan pendaftaran kosmetika impor, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap. Dokumen perusahaan menjadi dasar verifikasi identitas badan usaha yang akan mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik.

Selain itu, kelengkapan dokumen ini juga menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterimanya permohonan oleh BPOM. Berikut beberapa dokumen perusahaan yang wajib disiapkan:

1. Legalitas PT/CV/Badan Usaha atau Badan Hukum

Pertama, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Akta Pendirian, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin menjalankan kegiatan usaha di bidang impor atau distribusi kosmetik.
Selain itu, dokumen legalitas juga menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang diimpor. Oleh karena itu, apabila Anda belum memiliki badan usaha, sebaiknya segera mengurus pendirian perusahaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Anda dapat mengajukan pendirian PT atau CV melalui layanan profesional dari PERMATAMAS – Jasa Pendirian Izin Usaha PT/CV yang siap membantu seluruh proses legalitas Anda hingga selesai proses pendirian pt/cv.

2. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek

Selanjutnya, merek dagang produk harus telah terdaftar atau minimal memiliki bukti permohonan pendaftaran merek. Hal ini penting karena BPOM tidak akan memproses produk yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama merek.
Selain untuk melindungi identitas produk, merek terdaftar juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap produk kosmetik yang diimpor. Jadi, jika produk impor Anda belum memiliki merek terdaftar di Indonesia, jangan khawatir.
Kami siap membantu pendaftaran merek hanya dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek melalui situs resmi kami di www.merekhki.com.

3. Certificate of Free Sale (CFS)

Selanjutnya, Anda wajib melampirkan Certificate of Free Sale (CFS) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut bebas dijual dan digunakan di negara asalnya, serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di sana.

Sebagai tambahan, perusahaan asal yang menerbitkan CFS harus memiliki izin produksi kosmetik yang sah. Dengan kata lain, hanya pabrik kosmetik yang telah memiliki izin resmi yang bisa mengeluarkan sertifikat ini. Hal ini menunjukkan bahwa produk impor memang layak untuk diedarkan secara internasional.

4. Letter of Authorized

Selain itu, perusahaan di Indonesia wajib memiliki Letter of Authorized atau surat penunjukan resmi dari pemilik merek atau produsen di negara asal. Surat ini menjelaskan bahwa pihak luar negeri memberikan kewenangan kepada perusahaan Indonesia untuk mendaftarkan, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, surat ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas hubungan antara pemegang merek luar negeri dan perusahaan lokal. Tanpa dokumen ini, proses registrasi di BPOM tidak akan bisa dilanjutkan. Karena itu, pastikan surat penunjukan disahkan oleh notaris dan dilegalisir oleh kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal.

5. Formula atau Komposisi Bahan

Kemudian, setiap produk kosmetik wajib melampirkan formula atau komposisi bahan baku dalam satuan persen (%). Dokumen ini menjelaskan secara rinci bahan apa saja yang digunakan dan fungsi masing-masing bahan tersebut.
Selain itu, dokumen formula menjadi bahan evaluasi BPOM dalam memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jadi, kejelasan dan ketepatan formula sangat memengaruhi hasil verifikasi. Oleh sebab itu, pastikan semua bahan tercantum dengan benar dan sesuai aturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

6. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku

Selanjutnya, diperlukan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam produk. Dokumen ini menjelaskan hasil uji kualitas dan keamanan bahan oleh laboratorium resmi di negara asal.

Dengan adanya CoA, BPOM dapat memastikan bahwa bahan baku produk tidak mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, atau bahan terlarang lainnya. Oleh karena itu, CoA merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

7. Hasil Uji Laboratorium

Terakhir, perusahaan harus melampirkan hasil uji laboratorium produk jadi. Hasil ini menunjukkan bahwa produk telah diuji secara kimia, mikrobiologi, dan fisik untuk menjamin keamanan serta kualitasnya.

Selain itu, hasil laboratorium yang sah dapat mempercepat proses verifikasi oleh BPOM karena membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan keamanan sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor
Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Dokumen Produk Pendaftaran Kosmetika Impor

Selain dokumen perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen produk yang wajib diunggah pada sistem pendaftaran. Dokumen ini berisi informasi teknis dan administratif terkait produk yang akan diedarkan.

Agar lebih jelas, berikut daftar dokumen produk yang harus disertakan:
1. Formula atau komposisi kualitatif serta kuantitatif
2. Dokumen pendukung keamanan bahan baku kosmetik
3. Dokumen pendukung klaim (jika ada klaim khusus)
4. Label atau penandaan produk yang sesuai regulasi
5. DIP (Dokumen Informasi Produk) yang mencakup seluruh informasi teknis kosmetik

Cara Mendaftarkan Kosmetika Impor

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem BPOM.

Berikut tahapan-tahapannya:
1. Buat akun badan usaha di situs resmi https://registrasi.pom.go.id/
2. Lengkapi data perusahaan dan gudang penyimpanan produk
3. Ajukan registrasi produk melalui sistem yang sama
4. Lakukan pembayaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)
5. Menunggu proses verifikasi petugas BPOM
6. Setelah disetujui, izin edar kosmetik impor akan diterbitkan secara resmi

Dengan melengkapi dokumen secara benar sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan tanpa kendala administratif.

Biaya Pendaftaran Kosmetika Produk Impor

Selain waktu, penting juga untuk memahami biaya resmi yang dikenakan oleh pemerintah dalam proses registrasi kosmetik impor.

Adapun biaya notifikasi kosmetik impor telah diatur oleh BPOM sebagai berikut:
• Notifikasi Kosmetik ASEAN: Rp 500.000 per produk
• Notifikasi Kosmetik Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk

Biaya ini hanya mencakup tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pengurusan, apabila Anda menggunakan layanan profesional untuk membantu prosesnya.

Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik Impor

Waktu proses pendaftaran kosmetika impor dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah produk yang diajukan. Biasanya, sejak pertama kali disubmit hingga terbitnya Surat Perintah Bayar (SPB) membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, apabila terdapat tambahan data atau perbaikan yang diminta BPOM, waktu bisa bertambah 14 hari kerja setelah revisi dilakukan. Karena itu, sangat penting memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada penundaan.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Impor

Setelah izin edar terbit, masa berlaku izin tersebut umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal persetujuan. Namun, apabila Letter of Authorized yang diajukan hanya berlaku dua tahun, maka izin edar kosmetik impor juga akan mengikuti masa berlaku tersebut, yakni dua (2) tahun.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku surat penunjukan agar tidak berdampak pada jangka waktu izin edar yang diperoleh.

PERMATAMAS – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik impor memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran Anda.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu perusahaan impor dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi formula, hingga verifikasi oleh petugas BPOM. Selain itu, kami juga memiliki tim hukum dan ahli perizinan yang siap memberikan pendampingan penuh.

Segera urus izin edar kosmetik impor Anda bersama PERMATAMAS sekarang juga! Dengan layanan cepat, transparan, dan terpercaya, Anda dapat memastikan produk kosmetik impor Anda siap beredar secara legal di Indonesia tanpa kendala administratif.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus BPOM Kosmetik – Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM adalah langkah penting agar produk bisa dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik tidak dapat beredar secara legal karena belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Proses mendapatkan izin BPOM kosmetik memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi, dokumen pendukung, serta sistem perizinan online yang digunakan oleh BPOM.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus BPOM kosmetik terbaru, mulai dari pengertian, syarat, alur pendaftaran, hingga tips agar pengajuan izin disetujui dengan cepat.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM kosmetik adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku usaha kosmetik untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM bertugas melakukan evaluasi dan registrasi terhadap setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia. Melalui sistem registrasi ini, BPOM memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya, proses produksinya sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memiliki dokumen informasi produk (DIP) yang lengkap.

Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, setiap produsen wajib mengurus izin edar BPOM sebelum menjual produknya ke masyarakat, baik secara offline maupun online.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Sebelum memulai proses pengajuan izin, pastikan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Berikut syarat-syarat mengurus izin BPOM kosmetik terbaru:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum atau Izin Usaha Perorangan
– BPOM hanya menerima pengajuan izin dari badan usaha resmi seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
– Jika kamu belum memiliki legalitas usaha, kamu dapat menggunakan layanan profesional di PERMATAMAS Indonesia, penyedia jasa pendirian PT dan legalitas usaha yang sudah berpengalaman membantu ribuan pelaku usaha di berbagai bidang.

2. Sudah Ada Sarana Produksi Sesuai dengan Kaidah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
– Sarana produksi harus memenuhi standar kebersihan, peralatan, serta tata cara pembuatan kosmetik yang sesuai dengan CPKB.
– Jika kamu menggunakan jasa maklon, pastikan perusahaan maklon tersebut memiliki sertifikat CPKB yang masih berlaku.

3. Sudah Ada Penanggung Jawab Teknis (PJT)
– Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kimia, atau biologi.

4. Hasil Uji Laboratorium Produk
– Setiap produk wajib melalui uji laboratorium di lembaga resmi untuk memastikan keamanan bahan dan stabilitas produk.

5. Surat Pernyataan Merek
– Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa merek yang digunakan adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemilik merek terdaftar.

6. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
– Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi telah memenuhi kaidah Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

7. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP wajib disiapkan oleh setiap produsen dan mencakup seluruh informasi teknis produk, mulai dari bahan baku, formula, spesifikasi, metode pembuatan, pengemasan, hingga label.

Catatan penting:
Sebelum mengajukan izin BPOM, pastikan merek produk kosmetikmu sudah terdaftar resmi di DJKI. Hal ini untuk menghindari penolakan karena merek sudah digunakan pihak lain. Kamu bisa mendaftarkan merek dengan mudah dan aman melalui merekhki.com, situs resmi penyedia jasa pendaftaran merek HKI terpercaya di Indonesia.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik
Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pendaftaran izin BPOM kosmetik dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS (Online Single Submission) dan portal registrasi BPOM.

Berikut langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025:

1. Buka Situs Resmi OSS di www.oss.go.id
– Login dengan akun OSS milik perusahaan yang telah memiliki NIB dan KBLI sesuai bidang usaha kosmetik.

2. Masukkan User dan Password OSS, Lalu Pilih PB UMKU pada KBLI 20232
– Setelah memilih KBLI 20232 (Industri Kosmetika), sistem OSS akan otomatis terhubung ke situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id/.

3. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar
– Lengkapi data perusahaan, data produk, formula, label, serta informasi lainnya sesuai instruksi sistem.

4. Unggah Semua Dokumen Persyaratan
– Upload seluruh dokumen seperti hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, surat pernyataan merek, dan dokumen informasi produk.

5. Klik Proses dan Lanjutkan Hingga Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
– SPB adalah tagihan resmi biaya pendaftaran produk dari BPOM.

6. Lakukan Pembayaran SPB
– Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi BPOM. Tidak perlu mengunggah bukti pembayaran karena sistem akan mendeteksi otomatis.

7. Cek Progres Perizinan Secara Berkala
– Pantau status pengajuan melalui dashboard di sistem BPOM untuk memastikan tidak ada koreksi dokumen.

8. Terbit Izin BPOM Kosmetik
– Jika semua dokumen valid dan disetujui, izin BPOM kosmetik akan terbit dan bisa diunduh melalui OSS di menu PB UMKU.

9. Selesai
– Produk kosmetikmu resmi memiliki izin edar BPOM dan dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia secara legal.

Tips Agar Mengurus Izin BPOM Kosmetik Berhasil

Mengurus izin BPOM kosmetik memerlukan ketelitian tinggi. Banyak pengajuan yang gagal hanya karena kesalahan kecil pada dokumen atau data yang diinput.

Berikut beberapa tips penting agar pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lancar:

1. Jangan Lupa Berdoa Sebelum Mengurus Izin BPOM Kosmetik
– Awali setiap proses dengan niat baik dan doa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

2. Teliti Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan semua file yang akan diunggah sudah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran sistem BPOM.

3. Pastikan Menginput Data Secara Benar
– Kesalahan kecil pada input data dapat menyebabkan pengajuan tertolak atau perlu diperbaiki ulang.

4. Pastikan Dokumen yang Diupload Sesuai Form
– Setiap dokumen harus diunggah sesuai urutan dan kategori yang telah disediakan.

5. Cek Secara Berkala
– Pantau progres di sistem BPOM agar bisa segera memperbaiki jika ada koreksi.

6. Selesai
– Jika semua langkah dilakukan dengan benar, izin BPOM kosmetik akan terbit tanpa hambatan.

Tambahan penting:
Setelah mendapatkan izin BPOM kosmetik, pastikan segera mengurus sertifikasi halal produkmu. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikasi halal untuk produk kosmetik telah diwajibkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Kamu dapat mengurusnya melalui izinhalal.com agar produk kosmetikmu resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot atau tidak memiliki waktu untuk mengurus izin BPOM sendiri, menggunakan jasa pengurusan BPOM profesional adalah solusi terbaik. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem OSS, regulasi BPOM, serta kelengkapan dokumen teknis yang sering kali sulit dipenuhi sendiri.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu ratusan pelaku usaha kosmetik di seluruh Indonesia dalam pengurusan izin edar BPOM kosmetik. Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan sistem BPOM, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan dokumen, pengisian sistem OSS, hingga izin resmi terbit.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Berpengalaman menangani lebih dari 1500 izin produk kosmetik dan kesehatan.
• Tim profesional dari latar belakang hukum dan farmasi.
• Proses cepat, transparan, dan konsultasi gratis.
• Dapat membantu legalitas badan usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal.

Kamu dapat melihat daftar klien keberhasilan kami melalui situs resmi www.izinkosmetik.com untuk mendapatkan gambaran bagaimana proses pengurusan izin BPOM bisa diselesaikan dengan cepat dan aman.

Pentinya Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah wajib bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses ini tidak hanya memastikan keamanan dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetikmu.

Pastikan kamu sudah memiliki legalitas usaha resmi, merek terdaftar, serta dokumen pendukung lengkap sebelum mengajukan izin BPOM. Bila membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses hingga izin resmi diterbitkan.

Kunjungi permatamas.co.id untuk pendirian badan usaha, dan merekhki.com untuk pendaftaran merek kosmetik sebelum diajukan ke BPOM.
Dengan langkah yang tepat dan bimbingan profesional, produk kosmetikmu akan memiliki izin edar resmi, legal, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha kosmetik Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website