Cara Cek Izin BPOM Kosmetik

Cara Cek Izin BPOM Kosmetik
Cara Cek Izin BPOM Kosmetik

Cara Cek Izin BPOM Kosmetik – Kosmetik yang aman dan legal harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini memastikan bahwa produk telah diuji dan memenuhi standar keamanan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memeriksa apakah produk yang mereka gunakan sudah terdaftar di BPOM. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek izin BPOM kosmetik secara online.

Berikut Cara Cek Izin BPOM Kosmetik

Untuk mengecek izin BPOM kosmetik, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik link berikut: https://cekbpom.pom.go.id/
  2. Ketikkan informasi produk seperti nama produk, merek, atau nomor izin edar/pendaftaran pada kolom pencarian.
  3. Klik tombol cari, lalu sistem akan menampilkan data produk beserta status registrasi BPOM-nya.

Dengan langkah-langkah tersebut, konsumen bisa memastikan apakah produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan telah terdaftar secara resmi dan aman untuk digunakan.

Pastikan Produk Kosmetik Terdaftar di BPOM

Menggunakan produk kosmetik yang terdaftar di BPOM memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Produk yang telah mendapatkan izin edar BPOM telah melalui serangkaian uji laboratorium yang memastikan bahwa kandungan bahan dalam produk tersebut aman dan sesuai regulasi.

Selain itu, produk kosmetik berizin BPOM juga memiliki komposisi yang jelas dan tercantum pada kemasan. Hal ini memudahkan konsumen dalam mengetahui kandungan bahan serta menghindari potensi alergi atau efek samping lainnya.

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membeli produk yang telah memiliki nomor izin edar BPOM. Hindari produk tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.

Bahayanya Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Kandungan ini dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, hingga dampak kesehatan jangka panjang seperti gangguan hormonal dan kanker.

Selain itu, produk ilegal sering kali tidak mencantumkan komposisi bahan secara jelas. Hal ini dapat membuat konsumen tidak mengetahui apa saja kandungan dalam produk yang mereka gunakan, sehingga meningkatkan risiko efek samping yang tidak diinginkan.

Penggunaan produk kosmetik ilegal juga dapat merugikan industri kosmetik yang telah berizin dan mematuhi regulasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memilih produk kosmetik yang telah memiliki nomor registrasi BPOM.

Sanksi Hukum Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Menjual atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah serta ancaman hukuman penjara.

Selain itu, produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dapat disita dan ditarik dari peredaran. Produsen atau distributor yang melanggar aturan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

Bagi konsumen, membeli produk tanpa izin BPOM juga berisiko mengalami kerugian finansial karena produk yang tidak terdaftar kemungkinan besar tidak memiliki jaminan mutu dan keamanan.

Kosmetik Tidak Over Claim

Salah satu syarat utama produk kosmetik yang terdaftar di BPOM adalah tidak boleh mengandung klaim berlebihan (over claim). Produk kosmetik hanya boleh mencantumkan manfaat yang sesuai dengan kandungan dan fungsinya, tanpa memberikan janji yang tidak realistis.

Sebagai contoh, produk kosmetik tidak boleh mengklaim dapat mengubah struktur kulit secara permanen atau memberikan hasil instan yang tidak didukung oleh bukti ilmiah. Klaim yang terlalu berlebihan bisa menyesatkan konsumen dan melanggar regulasi BPOM.

Oleh karena itu, sebelum membeli kosmetik, pastikan untuk membaca klaim yang tertera di kemasan dan membandingkannya dengan daftar produk yang telah terdaftar di BPOM untuk menghindari penipuan atau efek samping yang tidak diinginkan.

Permatamas Indonesia Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Kosmetik

Bagi produsen atau distributor yang ingin mendaftarkan produk kosmetik mereka, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi profesional dalam pengurusan izin edar BPOM kosmetik. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pendirian perusahaan hingga sertifikasi halal.

Kami menangani berbagai aspek penting dalam perizinan kosmetik, seperti:

  • Pendirian perusahaan untuk industri kosmetik
  • Pendaftaran merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual
  • Persetujuan denah industri kosmetik sesuai kaedah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
  • Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
  • Notifikasi produk kosmetik untuk memperoleh izin edar BPOM
  • Sertifikasi halal bagi produk kosmetik yang ingin menargetkan pasar Muslim

Dengan pengalaman dan tim ahli di bidang regulasi perizinan, Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam proses legalisasi produk kosmetik agar dapat beredar secara aman dan sah di pasaran. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut! Telp/WA : 085777630555 Alamat Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website