Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik – Dalam industri kecantikan yang terus berkembang, memiliki izin BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap konsumen. Banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memahami pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan edukatif dan informatif mengenai berapa lama proses izin BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, serta bagaimana langkah-langkah mengurusnya dengan benar.
Selain itu, izin BPOM bukan hanya menjadi simbol kepercayaan, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan bisnis di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya izin tersebut, produk dinyatakan aman, teruji, dan layak edar, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, memahami prosedur dan jangka waktu penerbitan izin sangat penting bagi siapa pun yang bergerak di industri kosmetik.
Selanjutnya, artikel ini juga akan menguraikan secara detail mengenai biaya, masa berlaku, serta cara pengurusan izin BPOM kosmetik baik untuk produk lokal maupun impor. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan pengurusan izin tanpa kendala di kemudian hari.
Daftar Isi Izin Kosmetik
Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persyaratan ini berbeda antara produk lokal dan produk impor, tergantung pada asal dan proses produksinya.
Selain itu, semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh BPOM. Dengan memahami syarat-syarat ini sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.
Untuk Produk Lokal:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai bukti legalitas perusahaan.
2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB – menunjukkan bahwa fasilitas produksi memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – menandakan bahwa nama produk telah dilindungi secara hukum.
4. Dokumen Informasi Produk (Product Information File/PIF) – berisi komposisi, keamanan bahan, label, dan informasi pendukung lain.
Untuk Produk Impor:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – untuk identifikasi pelaku usaha di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetika – diperoleh dari BPOM untuk izin distribusi kosmetik impor.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – agar produk memiliki identitas resmi yang sah.
4. Dokumen Informasi Produk (PIF) – termasuk hasil uji, label produk, dan asal bahan baku.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas secara rapi, proses pengajuan izin akan jauh lebih mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha memastikan semua berkas telah sesuai format sebelum melakukan unggahan di sistem BPOM.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik?
Selain waktu, biaya pengurusan izin BPOM kosmetik juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. BPOM telah menetapkan biaya resmi sesuai kategori asal produk, yaitu berdasarkan wilayah ASEAN dan non-ASEAN.
Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara ASEAN, biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp 500.000 per notifikasi. Sedangkan untuk produk impor dari negara di luar ASEAN, biaya yang dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 1.500.000 per notifikasi.
Perbedaan ini disebabkan karena produk dari luar ASEAN memerlukan evaluasi lebih mendalam terkait keamanan bahan, proses produksi, dan kelengkapan dokumen. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui asal produk dan menghitung estimasi biaya dengan tepat.
Selain itu, perlu diingat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila menggunakan jasa konsultan perizinan kosmetik profesional, biasanya ada tambahan biaya jasa pendampingan yang tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian yang diajukan.
Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Proses pengajuan izin BPOM kosmetik kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi notifkos.pom.go.id. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor BPOM.
Langkah-langkahnya juga cukup sederhana. Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun perusahaan di situs tersebut. Setelah itu, semua dokumen dan data produk diunggah sesuai dengan template dan format yang disediakan. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap berkas yang telah diajukan.
Apabila semua dokumen telah sesuai, maka BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi kosmetik sebagai tanda bahwa produk telah resmi memiliki izin edar. Namun, bila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi data atau melakukan perbaikan sebelum izin diterbitkan.
Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk membaca panduan di situs resmi sebelum memulai pengajuan.
Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik?
Pertanyaan ini menjadi hal yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha baru. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, proses izin kosmetik rata-rata memakan waktu 14 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah seluruh dokumen dan pembayaran diverifikasi dengan benar.
Namun, dalam beberapa kasus, bila BPOM meminta tambahan data atau revisi dokumen, maka waktu pemrosesan dapat bertambah 14 hari kerja lagi.
Dengan kata lain, durasi pengajuan dapat mencapai 28 hari kerja apabila terdapat koreksi data atau klarifikasi tambahan. Selain itu, kecepatan proses juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian format file yang diunggah. Jika pemohon mengikuti panduan dengan benar sejak awal, proses bisa berjalan lebih singkat dari estimasi.
Dengan demikian, ketelitian dan kesiapan dokumen menjadi kunci utama dalam mempercepat penerbitan izin BPOM kosmetik.
Berapa Lama Masa Berlaku BPOM Kosmetik?
Setelah izin edar terbit, produk kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Artinya, setelah 3 tahun, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan notifikasi kosmetik jika masih ingin memasarkan produk tersebut secara legal.
Selain itu, selama masa berlaku tersebut, BPOM dapat melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan produk tetap memenuhi standar keamanan dan mutu. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus selalu menjaga konsistensi kualitas produk yang telah terdaftar agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Dengan adanya masa berlaku yang jelas, setiap pelaku usaha diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pembaruan izin tepat waktu. Hal ini tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang dijual di pasaran.
Apakah Izin BPOM Kosmetik Harus Dibayar?
Jawabannya adalah ya, izin BPOM kosmetik wajib dibayar. Pembayaran dilakukan sesuai dengan biaya resmi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 500.000 untuk produk ASEAN dan Rp 1.500.000 untuk produk non-ASEAN. Pembayaran ini menjadi syarat mutlak agar pengajuan dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Selain itu, bukti pembayaran harus diunggah ke sistem notifkos.go.id untuk diverifikasi oleh petugas BPOM. Jika pembayaran belum dilakukan, maka proses izin akan tertunda atau bahkan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar tepat waktu agar tidak mengulang proses dari awal.
Dengan membayar biaya sesuai aturan, pelaku usaha turut berpartisipasi dalam sistem pengawasan produk yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran akan lebih terjamin dari segi keamanan dan kualitasnya.
Permatamas – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik
Mengurus izin BPOM kosmetik terkadang membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra. Banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam menyusun dokumen, memahami istilah teknis, dan mengikuti format yang ditentukan oleh BPOM. Oleh karena itu, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi profesional yang membantu Anda dalam pengurusan izin edar kosmetik hingga selesai.
Sebagai konsultan berpengalaman, Permatamas Indonesia memiliki tim ahli yang memahami prosedur BPOM dengan baik. Kami membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengecekan formula, pengajuan online di notifkos.go.id, hingga izin resmi terbit.
Dengan pendampingan ini, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus repot menghadapi kerumitan administratif.
Selain itu, Permatamas Indonesia juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi calon klien yang ingin memahami lebih dalam tentang syarat dan waktu pengurusan izin BPOM kosmetik. Dengan pendekatan profesional dan transparan, kami memastikan setiap produk klien mendapatkan izin edar secara legal, cepat, dan efisien.
Alamat Kantor:
Permatamas Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Pentingnya mengetahui Proses izin BPOM Kosmetik
Secara umum, proses izin BPOM kosmetik memakan waktu sekitar 14–28 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Masa berlaku izin adalah 3 tahun, dan biaya resminya berkisar antara Rp 500.000–Rp 1.500.000 tergantung asal produk.
Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat mempercepat proses pengurusan izin. Namun, bila Anda menginginkan pendampingan profesional agar proses berjalan lebih mudah, Permatamas Indonesia siap membantu dari awal hingga izin resmi terbit.
