Aturan CPKB di Dalam Perusahaan Kosmetik

aturan CPKB di Dalam Perusahaan Kosmetik
aturan CPKB di Dalam Perusahaan Kosmetik

Aturan CPKB di Dalam Perusahaan Kosmetik : Berikut penjabaran lebih rinci mengenai aturan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang harus diterapkan dalam perusahaan kosmetik:

1. Sistem Manajemen Mutu

Sistem manajemen mutu dalam industri kosmetik bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, dan memenuhi standar yang berlaku. Penerapan sistem ini mencakup:

  • Kebijakan Mutu: Perusahaan harus memiliki kebijakan mutu yang jelas dan diterapkan di seluruh tingkat organisasi.
  • Dokumentasi SOP (Standard Operating Procedure): Setiap proses produksi, pengawasan mutu, distribusi, hingga penanganan keluhan pelanggan harus memiliki prosedur tertulis dan dijalankan secara konsisten.
  • Evaluasi Kinerja: Perusahaan harus secara rutin mengevaluasi efektivitas sistem mutu melalui audit internal dan eksternal.

2. Personalia

Industri kosmetik harus memiliki tenaga kerja yang kompeten dan terlatih, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas:

  • Penanggung Jawab Teknis (PJT): Wajib memiliki latar belakang pendidikan Apoteker dan bertanggung jawab terhadap mutu produk.
  • Tim Produksi: Harus memiliki keterampilan dalam mengoperasikan peralatan dan mengikuti prosedur produksi dengan ketat.
  • Tim Pengawasan Mutu: Bertugas untuk memastikan setiap produk memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum dipasarkan.
  • Pelatihan Berkala: Karyawan harus mendapatkan pelatihan rutin tentang CPKB, termasuk kebersihan, penggunaan alat, serta penanganan bahan baku dan produk jadi.

3. Bangunan dan Fasilitas

Desain bangunan dan fasilitas produksi harus memenuhi standar agar mencegah kontaminasi dan memastikan kebersihan produk:

  • Area Produksi: Harus terpisah antara area bahan baku, proses pencampuran, pengemasan, dan penyimpanan untuk menghindari kontaminasi silang.
  • Ventilasi dan Kebersihan: Memiliki sistem ventilasi yang baik serta lingkungan produksi yang bersih untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme.
  • Sanitasi dan Higiene: Menyediakan fasilitas kebersihan seperti wastafel, ruang ganti pakaian untuk karyawan, serta akses ke toilet yang bersih.

4. Peralatan Produksi

Peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan kosmetik harus sesuai standar dan dirawat dengan baik untuk memastikan kebersihan dan efisiensi:

  • Kesesuaian Peralatan: Mesin dan alat yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis yang diperlukan dalam produksi kosmetik.
  • Pembersihan dan Sterilisasi: Peralatan harus dibersihkan secara berkala dengan SOP khusus untuk mencegah kontaminasi.
  • Kalibrasi dan Pemeliharaan: Mesin harus dikalibrasi dan dicek secara berkala untuk memastikan keakuratan dalam produksi.

5. Bahan Baku dan Produk Jadi

Kualitas bahan baku sangat mempengaruhi mutu akhir produk kosmetik. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki sistem yang baik dalam pengadaan dan pengelolaan bahan baku:

  • Sumber Bahan Baku: Harus berasal dari pemasok yang telah disertifikasi dan memiliki spesifikasi mutu yang sesuai dengan standar BPOM.
  • Pemeriksaan Bahan Baku: Setiap bahan baku yang masuk harus diuji untuk memastikan kualitasnya sebelum digunakan dalam produksi.
  • Penyimpanan Bahan Baku: Harus disimpan dalam kondisi yang sesuai, seperti suhu dan kelembapan yang dikontrol, serta diberi label dengan informasi kedaluwarsa.
  • Produk Jadi: Harus melalui uji stabilitas, keamanan, dan efektivitas sebelum dipasarkan.

6. Produksi

Proses produksi kosmetik harus dikendalikan dengan ketat agar produk yang dihasilkan aman dan berkualitas:

  • Tata Letak Produksi: Harus mengikuti alur yang jelas untuk mencegah kontaminasi silang dan meningkatkan efisiensi kerja.
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Operator produksi harus menggunakan APD yang sesuai seperti sarung tangan, masker, dan baju khusus.
  • Pengendalian Selama Produksi: Setiap tahap harus dipantau, termasuk pencampuran bahan, pengisian kemasan, serta pemberian kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.

7. Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk memenuhi standar keamanan dan efektivitas sebelum dipasarkan:

  • Pengujian Bahan Baku: Dilakukan uji fisik, kimia, dan mikrobiologi sebelum digunakan.
  • Pengujian Produk Antara: Setiap tahap proses produksi harus diperiksa untuk memastikan kualitas tetap terjaga.
  • Pengujian Produk Jadi: Meliputi uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta pengujian kompatibilitas dengan kemasan untuk memastikan keamanan produk selama masa edar.

8. Penyimpanan

Produk kosmetik harus disimpan dalam kondisi yang sesuai untuk menjaga stabilitas dan kualitasnya:

  • Penyimpanan Bahan Baku: Harus ditempatkan di area dengan suhu, kelembapan, dan pencahayaan yang sesuai.
  • Sistem FIFO (First In, First Out): Bahan baku dan produk jadi harus digunakan berdasarkan urutan kedatangan untuk menghindari kedaluwarsa.
  • Penyimpanan Produk Jadi: Harus dipisahkan antara produk yang telah lulus uji mutu dan yang belum.

9. Dokumentasi

Setiap proses dalam produksi kosmetik harus terdokumentasi dengan baik untuk memastikan keterlacakan produk:

  • Dokumentasi Produksi: Berisi rincian bahan yang digunakan, alat yang dipakai, serta catatan setiap tahap proses produksi.
  • Dokumentasi Pengujian: Semua hasil pengujian bahan baku, produk antara, dan produk jadi harus dicatat dan disimpan.
  • Dokumentasi Distribusi: Mencatat ke mana produk dikirim agar dapat dilakukan penarikan kembali jika ditemukan masalah di kemudian hari.

Dengan menerapkan aturan-aturan di atas, perusahaan kosmetik dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar BPOM. Bila anda kesulitan bagaimana cara mengurus CPKB atau SPA CPKB serta izin edar kosmetik, kami dari Permatamas Indonesia, Siap membantu mengurus semua perizinan terkait dengan kosmetik baik lokal atau impor, dari pendirian PT/CV, Pesertujuan Denah Industri Kosmetik, SPA CPKB atau Sertifikasi CPKB, Pendaftaran Merek Kosmetik, dan Sertifikasi halal kosmetik, bisa urus semua karena kami sudah pengalaman dalam bidang perizinan kosmetik. Segera Hubungi kami di Telp/Wa 08777630555.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website