logo-permatamas-1

Apa saja bentuk dan jenis sediaan kosmetik?

Apa saja bentuk dan jenis sediaan kosmetik – Sediaan kosmetik merujuk pada bentuk fisik atau bentuk fisik dari produk kosmetik. Berikut adalah beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang umum:

  1. Krim: Produk kosmetik berbasis air atau minyak yang digunakan untuk melembapkan dan menghaluskan kulit.
  2. Lotion: Cairan kental yang digunakan untuk melembapkan dan merawat kulit.
  3. Gel: Bentuk sediaan berbasis air atau alkohol yang cenderung lebih ringan dan cepat menyerap, umumnya digunakan untuk perawatan kulit.
  4. Serum: Cairan konsentrasi tinggi yang mengandung bahan aktif untuk merawat masalah kulit tertentu.
  5. Minyak: Produk kosmetik berbasis minyak yang biasanya digunakan untuk perawatan kulit dan rambut.
  6. Masker: Produk yang digunakan sebagai perawatan intensif untuk wajah, biasanya digunakan dan dibiarkan selama beberapa waktu sebelum dibilas.
  7. Bedak: Bubuk halus yang digunakan untuk menyamarkan noda atau kilap di wajah.
  8. Pensil Alis: Pena atau pensil untuk mengisi atau membentuk alis.
  9. Lipstik: Produk berbentuk batang yang digunakan untuk memberikan warna pada bibir.
  10. Mascara: Produk berbentuk tabung yang digunakan untuk memanjangkan dan memperkuat bulu mata.
  11. Eyeliner: Produk berbentuk pena atau pensil untuk membuat garis di sekitar mata.
  12. Sabun: Produk untuk membersihkan tubuh dan wajah.
  13. Sampo: Produk untuk mencuci dan merawat rambut.
  14. Peeling: Produk yang mengandung partikel kecil atau bahan kimia yang digunakan untuk mengangkat sel-sel kulit mati.
  15. Deodoran: Produk untuk mengontrol bau badan dan keringat.
  16. Parfum: Produk berbentuk cairan yang digunakan untuk memberikan aroma pada tubuh atau lingkungan.

 

Apa saja bentuk dan jenis sediaan kosmetik?
Apa saja bentuk dan jenis sediaan kosmetik?

Apa saja bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetik Golongan B atau UMKM Kosmetik?

a. Cairan (Cair, Cairan Kental, Suspensi)

  1. Pewangi badan (body mist)
  2. Eau de cologne
  3. Eau de toilette
  4. Eau de parfum
  5. Parfum
  6. Minyak rambut
  7. Pembersih kulit muka
  8. Penyegar kulit muka
  9. Astringent
  10. Penyegar kulit
  11. Sabun mandi
  12. Minyak mandi (bath oil)
  13. Busa mandi
  14. Perawatan kaki
  15. Sampo
  16. Kondisioner (Hair conditioner)
  17. Pembersih rambut dan tubuh (Hair and body wash)
  18. Hair dressing
  19. Hair creambath
  20. Lulur
  21. Minyak untuk pijat (Massage oil) termasuk rempah -rempah
  22. Perawatan kulit, badan dan/atau tangan
  23. Bedak (Liquid powder)
  24. Mangir
  25. Krim siang (day cream)
  26. Krim malam (night cream)
  27. Pelembap (moisturizer)
  28. Make up base
  29. Foundation
  30. Deodoran
  31. Sediaan untuk mandi lainnya (sabun cuci tangan)
  32. Penyejuk kulit
  33. Sediaan untuk pijat
  34. Sediaan wangi-wangian lainnya

 

b. Setengah Padat (Krim, Gel, Pomade)

  1. Lulur
  2. Krim pijat (Massage cream)
  3. Hair creambath
  4. Krim siang (day cream)
  5. Krim malam (night cream)
  6. Pelembap (moisturizer)
  7. Perawatan kulit, badan dan/atau tangan
  8. Masker wajah
  9. Peeling
  10. Penataan rambut (Hair styling)
  11. Hair dressing
  12. Kondisioner (Hair conditioner)
  13. Hair creambath
  14. Sampo
  15. Pembersih kulit muka
  16. Sabun mandi
  17. Deodoran
  18. Gel untuk pijat (massage gel)
  19. Sediaan untuk mandi lainnya (sabun cuci tangan)

 

c. Serbuk (Serbuk Tabur, Lulur, Mangir, Garam Mandi)

  1. Serbuk untuk mandi (bath powder)
  2. Masker wajah
  3. Bedak badan
  4. Bedak dingin
  5. Bedak wajah (face powder)
  6. Deodoran-antiperspiran
  7. Bedak perawatan kaki
  8. Garam mandi

 

d. Padat (Sabun Mandi Batangan, Sampo Batang, Deo Stik, Rempah, Bedak Dingin)

  1. Garam mandi (bath salt)
  2. Lulur
  3. Mangir
  4. Deodoran
  5. Sediaan untuk mandi lainnya (rempah-rempah, sabun cuci tangan)
  6. Busa mandi
  7. Hair & body wash
  8. Pembersih kulit muka
  9. Pelembap
  10. Pewangi badan

 

Apa itu DIP (Dokumen Informasi Produk)?

  1. DIP (Dokumen Informasi Produk) berisi data mengenai mutu, keamanan dan kemanfaatan produk kosmetik yang dinotifikasi
  2. Industri kosmetik, importir kosmetik, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus memiliki DIP sebelum kosmetik dinotifikasi
  3. Industri kosmetik, importir kosmetik, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus menyimpan DIP dan menunjukkan DIP bila sewaktuwaktu diperiksa/diaudit oleh Badan POM

 

Apa saja bagian dari DIP (Dokumen Informasi Produk)?

  1. Dokumen Administrasi
  2. Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik
  3. Data Mutu Kosmetik
  4. Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

 

Apa saja ketentuan DIP?

  1. Dokumen elektronik dan/atau tertulis (hard-copy) serta disimpan dengan baik
  2. Ditulis dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris
  3. Harus selalu diperbaharui bila ada perubahan yang dilakukan
  4. Harus disimpan paling singkat 6 (enam) tahun terhitung setelah kosmetik terakhir diproduksi atau diimpor.

 

Berapa biaya PNBP perizinan kosmetik bagi UMKM Kosmetik Golongan B?

  • Persetujuan denah: Rp. 250.000,-
  • Notifikasi produk kosmetik: Rp. 500.000,- per item

 

Berapa biaya PNBP perizinan kosmetik bagi UMKM Kosmetik Golongan A?

  • Persetujuan denah: Rp. 500.000,-
  • Notifikasi produk kosmetik: Rp. 500.000,- per item

 

Apa saja yang wajib dicantumkan pada kemasan penandaan kosmetik?

  1. Nama Kosmetik;
  2. Kemanfaatan/kegunaan;
  3. Cara penggunaan;
  4. Komposisi;
  5. Negara produsen;
  6. Nama dan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi;
  7. Nomor batch;
  8. Ukuran, isi, atau berat bersih;
  9. Tanggal kedaluwarsa;
  10. Nomor notifikasi;
  11. 2D Barcode; dan
  12. Peringatan dan/atau perhatian

 

Adakah peraturan Badan POM yang mengatur mengenai persyaratan bahan yang digunakan dalam sediaan kosmetik?

Ada yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik yang dapat dilihat di website bpom.

 

Apakah industri kosmetik dapat memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dengan menggunakan fasilitas yang sama dengan kosmetik?

Industri kosmetik dapat memproduksi PKRT dengan menggunakan fasilitas yang sama, selama PKRT yang diproduksi tidak mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik dan selalu dipastikan dilakukan pembersihan dan perawatan untuk mencegah kontaminasi silang dan risiko campur baur antara kosmetik dan PKRT. Untuk hal tersebut, Industri kosmetik harus mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama kepada Direktur Pengawasan Kosmetik, BPOM.

 

Sebutkan Persyaratan Pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Sertifikat CPKB terkini fasilitas yang akan digunakan bersama
  3. Protap/ Protokol validasi pembersihan peralatan dan ruangan yang digunakan bersama beserta catatan pelaksanaannya
  4. Komposisi PKRT bukan bahan dilarang dalam kosmetik
  5. Jadwal produksi kosmetik dan PKRT

 

Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik dan PKRT Pengalaman

Permatamas Indonesi jasa pengurusan izin edar kosmetik dan jasa pengurusan izin edar PKRT dengan fasilitas Bersama, kami sudah pengalaman dalam mengurus izin edar kosmetik dan izin edar PKRT dengan mudah cepat dan bisa dipastikan dokumennya valid 100%. Segera hubungi kami di Telp/Wa : 085219385505 kami akan respon dengan cepat.

kami juga mengurus perizinan : Jasa Sertifikasi halal, Jasa izin edar PKRT, dan Jasa Pendaftaran Merek

 

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website