logo-permatamas-1

Apa itu kosmetik Menurut BPOM?

Apa itu kosmetik Menurut BPOMMenurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia, kosmetik didefinisikan sebagai “barang siap pakai yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, sistem rambut, kuku, bibir dan organ genitalia eksternal) atau gigi dan membran mukosa mulut, dengan tujuan untuk membersihkan, melindungi, memperbaiki penampilan, mempengaruhi aroma tubuh, atau merubah fungsi tubuh melalui reaksi fisika dan bukan reaksi biologis.”

Definisi tersebut mencakup berbagai produk yang digunakan untuk perawatan kecantikan dan kesehatan seperti lipstik, krim wajah, sabun, sampo, pelembap kulit, parfum, dan produk-produk lain yang digunakan di permukaan tubuh. Kosmetik bertujuan untuk meningkatkan penampilan dan merawat tubuh secara eksternal.

Sebagai badan pengawas, BPOM memiliki peran penting dalam mengatur dan memantau produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan. BPOM juga bertanggung jawab untuk memberikan izin edar kepada produk kosmetik yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas, serta melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya atau tidak sesuai dengan peraturan.

Syarat mengurus izin edar kosmetik lokal?

  1. NIB atau Nomor Induk Berusaha RBA
  2. Foto Copy KTP Direktur
  3. Rekomendasi dari Balai POM wilayah setempat.
  4. Surat Izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan
  5. NPWP Badan
  6. MoU kontrak produksi memiliki sertifikat CPKB sebelum masa berlakunya berakhir 6 (enam) bulan dan legalisir oleh Notaris.
  7. Surat pernyataan direktur perusahaan tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang usaha kosmetik (bermaterai 10ribu).
  8. Memili PJT / penanggung jawab teknis serta DIP atau Dokumen Informasi Produk.
  9. Scan sesuai asli sertifikat merek bila merek terdaftar di HKI.
  10. Scan sesuai asli perjanjian lisensi dengan pemilik merek bila pemohon notifikasi sebagai penerima lisensi merek.

Syarat mengurus izin edar kosmetik impor?

  1. NIB atau Nomor Induk Berusaha RBA
  2. Foto Copy KTP Direktur
  3. Surat pernyataan direktur perusahaan tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang usaha kosmetik (bermaterai 10ribu).
  4. Rekomendasi dari Balai POM wilayah setempat.
  5. Scan sesuai asli surat penunjukan sebagai keagenan, yang minimal masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum penunjukan keagenan berakhir.
  6. Memiliki PJT/penanggung jawab teknis serta DIP atau Dokumen Informasi Produk.
  7. Scan sesuai aslinya LOA / Letter of Authorization yang dilegalisir oleh Notaris minimal masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum LOA berakhir.
  8. Scan sesuai aslinya CFS/Certificate of Free Sale, dan untuk kosmetik di luar ASEAN dilegalisir Apostille pejabat berwenang di asal negaranya serta dilegalisir oleh KEDUBES/kedutaan besar Republik Indonesia.
  9. Scan sesuai aslinya Certificate GMP/Good Manufacturing Practice untuk kosmetik dari ASEAN minimal masih berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir/expired.

Berapa Biaya Urus Izin Edar BPOM Kosmetik

Untuk mengajukan permohonan izin edar kosmetik, kita harus menyediakan biaya sebesar Rp500 ribu per item untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN dan sebesar Rp1,5 juta per item untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN. Sebuah item merupakan produk kosmetik yang berbeda. Contohnya adalah jika kita mengajukan seri lipstik dengan beberapa varian warna, maka pembayaran pengajuan izin edar dilakukan untuk setiap varian warna tersebut.

Nomor notifikasi izin edar kosmetik yang diterbitkan oleh BPOM berlaku selama 3 tahun. Setelah melewati masa berlakunya, kita dapat melakukan pembaharuan notifikasi yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum habis masa berlaku izin edarnya.

Dengan adanya sertifikat BPOM untuk produk, konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengkonsumsi atau menggunakan produk yang dijual lho, Sahabat Wirausaha. Jadi, jangan lupa untuk mendaftarkan izin edar untuk produk kosmetik yang dijual, ya!

Apa itu kosmetik Menurut BPOM?
Apa itu kosmetik Menurut BPOM?

Berapa lama masa izin edar kosmetik BPOM?

Pada saat pengetahuan saya terakhir pada September 2021, masa berlaku izin edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia adalah selama 5 tahun. Setelah izin edar diberikan, produsen atau distributor kosmetik dapat mengedarkan produk tersebut di pasar Indonesia selama masa berlaku izin.

Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku izin edar dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di BPOM. Kebijakan ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi disarankan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BPOM atau menghubungi langsung pihak BPOM untuk memastikan ketentuan terkini mengenai masa berlaku izin edar kosmetik di Indonesia.

Jika masa berlaku izin edar mendekati habis, produsen atau distributor kosmetik harus memperbarui izin edar mereka agar tetap dapat beredar dan berjualan produk secara legal di pasar Indonesia. Perbarui izin edar harus dilakukan sebelum masa berlaku izin yang lama berakhir agar bisnis dapat berjalan tanpa terganggu dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Jasa Izin Edar BPOM Kosmetik

Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Kosmetik Telp/WA : 0852-1938-5505 kami sudah pengalaman dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM atau Izin Edar BPOM Kosmetik dengan mudah cepat dan transparan.

kami juga mengurus perizinan : Jasa Sertifikasi halal, Jasa izin edar PKRT, dan Jasa Pendaftaran Merek

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website