Apa definisi Kosmetik – Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan,mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Apa saja jenis perizinan kosmetik yang ada di BPOM?
Perizinan kosmetik yang merupakan kewenangan BPOM terdiri dari:
- persetujuan denah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik;
- sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik (SPA CPKB) yang
- diterbitkan oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik;
- nomor notifikasi kosmetik (nomor ijin edar) yang diterbitkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Langkah apa yang pertama kali ditempuh bila ingin berusaha di bidang kosmetik?
Langkah pertama yang ditempuh adalah mendatangi Balai Besar/ Balai POM/ Loka POM setempat atau yang terdekat dengan domisili. Atau dapat menghubungi nomor WA Layanan Publik Direktrorat PMPU OTSKK Badan POM
Apa saja jenis pendampingan yang dilakukan Badan POM?
Jenis pendampingan usaha kosmetik, yang dilakukan BadanPOM dapat salah satu atau semua di bawah ini:
- penyusunan denah/layout ruangan tempat membuat kosmetik;
- penyusunan dokumentasi untuk mendapatkan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik;
- penerbitan nomor notifikasi/nomor izin edar kosmetik
Apa saja penggolongan Usaha / Industri Kosmetik?
Penggolongan industri / usaha kosmetik didasarkan atas jenis penanggung jawab teknis dan kemampuan untuk membuat sediaan kosmetik. Terdiri dari:
1. Industri Kosmetik Golongan A;
Penanggungjawab Teknis adalah Apoteker; dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik;
2. Industri Kosmetik Golongan B;
Penanggung jawab Teknisadalah Tenaga Teknis Kefarmasian, hanya membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.
Apakah usaha kosmetik boleh dilakukan perorangan (tanpabadan usaha)? Jika boleh, bagaimana caranya?
Usaha kosmetik boleh dilakukan perorangan (tanpa memiliki badanusaha). Caranya adalah :
1. Melakukan kontrak produksi kepada industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dengan bentuk sediaan sesuai yang ada dalam sertifikat tsb;
2. telah memiliki penanggungjawab teknis minimal Tenaga Teknis Kefarmasian;
3. mendapatkan surat rekomendasi dari UPT BPOM setempat;
4. perorangan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa saja kriteria yang dapat dilakukan pendampingan oleh Badan POM?
1. Siapapun yang ingin berusaha kosmetik;
2. Pelaku usaha yang akan/sudah membuat kosmetik namun belum memiliki nomor notifikasi;
3. Pelaku yang kesulitan usaha kosmetik namun mau membuat usaha kosmetik;
4. Pelaku yang berniat menjadi pelaku usaha di bidang kosmetik;
Apakah permohonan pendampingan dikenakan biaya?
Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada pemohon di bidang kosmetik terkait permohonan pendampingan usaha kosmetik
Siapa Penanggung Jawab Teknis Industri kosmetik?
1. Penanggung Jawab Teknis industri kosmetik golongan A: Apoteker;
2. Penanggung Jawab Teknis industri kosmetik golongan B: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK);
3. Usaha perorangan / badan usaha yang melakukan kontrak produksi wajib memiliki penanggungjawab teknis TTK
Apa yang membedakan industri kosmetik golongan A dengan industri kosmetik golongan B selain penanggungjawab teknis?
Industri kosmetik golongan A boleh membuat semua bentuk jenis sediaan kosmetik tanpa pembatasan. Sementara industry kosmetik golongan B dapat membuat semua bentuk jenis sediaan kosmetik kecuali:
1. Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
2. Kosmetik yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/ atau membran mukosa lainnya;
3. Kosmetik mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, Chemical Peeling, dan / atau pewarna rambut dan / atau
4. Kosmetik yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi. Seperti membuat aerosol dan serbuk kompak.
Apa itu denah bangunan kosmetik sehingga perlu dikonsultasikan ke Badan POM?
Denah bangunan kosmetik merupakan tempat dilakukannya pembuatan kosmetik atau sarana pembuatan kosmetik. Sarana tempat pembuatan kosmetik harus di upayakan tidak terjadi kontaminasi silang dan/atau campur baur antara bahan untuk pembuatan kosmetik. Denah bangunan kosmetik terdiri dari dari (1) ruang pengolahan, (2) ruang non pengolahan, (3) toilet dan (4) ruang ganti pakaian.
Bolehkah sarana pembuatan kosmetik bergabung dengan rumah tinggal?
Sarana tempat pembuatan kosmetik dapat bergabung dengan rumah tinggal asal pintu akses masuk dan keluar antara rumah tinggal dan sarana berbeda.
Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat denah industri atau usaha kosmetik?
Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat denah bangunan industry atau usaha kosmetik, antara lain:
- Bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
- Akses barang dan akses orang;
- Akses ke masing-masing ruangan (pengolahan, nonpengolahan);
- Akses dari ruangan pengolahan ke non-pengolahan dan sebaliknya;
- Luas ruangan yang digunakan dengan mempertimbangkan kapasitas produksi, peralatan bahan, jumlah dan jenis karyawan yang bekerja
Apakah status bangunan yang digunakan untuk industri kosmetik diperbolehkan berstatus sewa?
Pada prinsipnya, Badan POM tidak mempermasalahkan status bangunan adalah milik sendiri, sewa atau kontrak. Badan POM concern kepada setiap industri / usaha kosmetik harus memastikan bahwa setiap industri / usaha kosmetik telah memiliki nomor induk berusaha (NIB), izin lingkungan, izin lokasi dan izin bangunan dimana usaha/industry kosmetik berada. Sewa, milik sendiri atau kontrak dilengkapi dengan surat keterangan
Apakah terdapat ketentuan minimal luas sarana produksi untuk UMKM kosmetik?
Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait luas minimal sarana pembuatan kosmetik
Apakah membuat kosmetik dengan bentuk sediaan kosmetik yang berbeda dapat dilakukan dalam ruangan yang sama?
Membuat kosmetik dengan bentuk sediaan kosmetik yang berbeda dapat dilakukan dalam ruangan yang sama, sepanjang memiliki jadwal pembuatan, catatan dan dokumentasi yang ketat dan rapi.
Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman
Permatamas Indonesia jasa pengurusan izin edar kosmetik dan CPKB mudah murah dan transparan segera hubungi kami di Telp/WA : 085219385505 konsultasi gratis.
kami juga mengurus perizinan : Jasa Sertifikasi halal, Jasa izin edar PKRT, dan Jasa Pendaftaran Merek